Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus menyelesaikan 50 rancangan peraturan daerah (raperda) seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Tahun 2023, ada 46 bab perda yang sudah direncanakan akan diselesaikan tahun 2024. Namun dengan diberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2024 ada 50 perda yang harus diselesaikan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Joko di Jakarta, Selasa, mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan ke-50 raperda yang sudah direncanakan. Karena itu perlu ada percepatan terhadap penyelesaian raperda-raperda tersebut.
"Akhir-akhir ini pemerintah juga harus menyelesaikan rancangan Perda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta," kata dia.
Joko merujuk Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bahwa Jakarta saat ini tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya saat Keputusan Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan, Jakarta berfungsi sebagai bagian dari simpul utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak langsung dan nyata pada tataran global.
"Feeling saya, minggu ini atau minggu depan, Keppres tentang pemindahan IKN akan dikeluarkan, karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara," kata dia.
Seiring disahkannya UU DKJ, dia mengatakan hal ini seyogyanya dapat dimanfaatkan sebagai momentum berbenah guna menjadikan Jakarta sebagai kota yang tahan pandemi dan kota yang tangguh menghadapi krisis.
Selain itu kota yang mengimplementasikan digitalisasi serta kota yang berkelanjutan dan layak huni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Hal itu agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Tahun 2023, ada 46 bab perda yang sudah direncanakan akan diselesaikan tahun 2024. Namun dengan diberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2024 ada 50 perda yang harus diselesaikan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Joko di Jakarta, Selasa, mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan ke-50 raperda yang sudah direncanakan. Karena itu perlu ada percepatan terhadap penyelesaian raperda-raperda tersebut.
"Akhir-akhir ini pemerintah juga harus menyelesaikan rancangan Perda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta," kata dia.
Joko merujuk Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bahwa Jakarta saat ini tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya saat Keputusan Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan, Jakarta berfungsi sebagai bagian dari simpul utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak langsung dan nyata pada tataran global.
"Feeling saya, minggu ini atau minggu depan, Keppres tentang pemindahan IKN akan dikeluarkan, karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara," kata dia.
Seiring disahkannya UU DKJ, dia mengatakan hal ini seyogyanya dapat dimanfaatkan sebagai momentum berbenah guna menjadikan Jakarta sebagai kota yang tahan pandemi dan kota yang tangguh menghadapi krisis.
Selain itu kota yang mengimplementasikan digitalisasi serta kota yang berkelanjutan dan layak huni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024