Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan perekrutan calon mahasiswa penerima bantuan sosial (bansos) beasiswa tahun 2025 sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Bantuan biaya pendidikan tersebut akan disalurkan pada tahun anggaran 2025," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ir H Ardimartha, di Suka Makmue, Rabu.
Menurut dia, pemerintah daerah telah mulai membuka pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu 8 - 20 Juli 2024.
Ada pun pelaksanaan kegiatan bantuan sosial tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Teuku Jonh Merly Betra mengatakan penerima bantuan biaya pendidikan harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bansiwa.naganrayakab.go.id/ dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan," katanya.
Teuku John Merly mengatakan setiap calon penerima wajib mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen yang terang/jelas dalam bentuk JPEG, JPG dan PNG dengan ukuran setiap file maksimal 1 MB.
Sementara bagi pemohon yang telah mendaftar akan dilakukan seleksi dan verifikasi yang hasilnya akan diumumkan melalui situs web Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
“Bagi pemohon yang telah mendaftar, agar mengikuti perkembangan informasi melalui akun media sosial dan situs web resmi Pemkab Nagan Raya,” demikian Teuku John Merly Betra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Bantuan biaya pendidikan tersebut akan disalurkan pada tahun anggaran 2025," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ir H Ardimartha, di Suka Makmue, Rabu.
Menurut dia, pemerintah daerah telah mulai membuka pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu 8 - 20 Juli 2024.
Ada pun pelaksanaan kegiatan bantuan sosial tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Teuku Jonh Merly Betra mengatakan penerima bantuan biaya pendidikan harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bansiwa.naganrayakab.go.id/ dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan," katanya.
Teuku John Merly mengatakan setiap calon penerima wajib mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen yang terang/jelas dalam bentuk JPEG, JPG dan PNG dengan ukuran setiap file maksimal 1 MB.
Sementara bagi pemohon yang telah mendaftar akan dilakukan seleksi dan verifikasi yang hasilnya akan diumumkan melalui situs web Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
“Bagi pemohon yang telah mendaftar, agar mengikuti perkembangan informasi melalui akun media sosial dan situs web resmi Pemkab Nagan Raya,” demikian Teuku John Merly Betra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024