Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengusulkan revisi Peraturan Wali Kota (perwa) Pontianak Nomor 59 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Perwa Nomor 59 tahun 2023 ini tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke pemerintah Kota Pontianak sehingga PAD turun dari sebelum Perwa diberlakukan," kata juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pajak periklanan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi PAD yang cukup besar yakni rata - rata menghasilkan Rp17 miliar per tahun.
Namun, keberadaan Perwa Nomor 59 tahun 2023 disinyalir menyebabkan ketidaksinkronan antar-lembaga yang mengakibatkan pendapatan 2023 turun sebesar Rp9 miliar dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.
"Pendapatan tahun 2024 baru mencapai Rp2,5 miliar padahal sudah triwulan kedua dan ini dikhawatirkan berdampak pada para pekerja harian dan daya beli masyarakat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Perwa no 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.
"Semestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD. Justru dengan ketidakhati- hatian munculnya Perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dan berimplikasi menghambat pembangunan," kata dia.
Menurutnya kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Perwa Nomor 59 tahun 2023 ini tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke pemerintah Kota Pontianak sehingga PAD turun dari sebelum Perwa diberlakukan," kata juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pajak periklanan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi PAD yang cukup besar yakni rata - rata menghasilkan Rp17 miliar per tahun.
Namun, keberadaan Perwa Nomor 59 tahun 2023 disinyalir menyebabkan ketidaksinkronan antar-lembaga yang mengakibatkan pendapatan 2023 turun sebesar Rp9 miliar dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.
"Pendapatan tahun 2024 baru mencapai Rp2,5 miliar padahal sudah triwulan kedua dan ini dikhawatirkan berdampak pada para pekerja harian dan daya beli masyarakat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Perwa no 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.
"Semestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD. Justru dengan ketidakhati- hatian munculnya Perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dan berimplikasi menghambat pembangunan," kata dia.
Menurutnya kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024