BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan yang menunggak iuran program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak.
"SKK ini dilakukan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran tunggakan iuran BPJamsostek," ujar Kepala Kantor Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan dalam penyerahan tersebut ada 60 berkas SKK dengan total tunggakan kurang lebih sebesar Rp3,3 miliar.
Menurutnya, dengan penyerahan ke Kejari Pontianak, bisa meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Pontianak terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui kerjasama dan SKK di 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan," papar dia.
Ia menambahkan bahwa penting badan usaha dan wajib untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja.
"Kewajiban pembayaran iuran yang telah tertunggak sehingga tidak menyebabkan tertundanya hak - hak pekerja yang berdampak pada tidak maksimalnya manfaat yang akan diterima oleh peserta," papar dia.
Ia menegaskan pihaknya terus untuk melakukan langkah integral dalam upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kembali penyerahan berkas SKK merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJamsostek dengan pihak berwenang. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"SKK ini dilakukan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran tunggakan iuran BPJamsostek," ujar Kepala Kantor Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan dalam penyerahan tersebut ada 60 berkas SKK dengan total tunggakan kurang lebih sebesar Rp3,3 miliar.
Menurutnya, dengan penyerahan ke Kejari Pontianak, bisa meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Pontianak terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui kerjasama dan SKK di 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan," papar dia.
Ia menambahkan bahwa penting badan usaha dan wajib untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja.
"Kewajiban pembayaran iuran yang telah tertunggak sehingga tidak menyebabkan tertundanya hak - hak pekerja yang berdampak pada tidak maksimalnya manfaat yang akan diterima oleh peserta," papar dia.
Ia menegaskan pihaknya terus untuk melakukan langkah integral dalam upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kembali penyerahan berkas SKK merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJamsostek dengan pihak berwenang. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024