Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat menerima barang bukti (BB) narkoba dari Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, BB tersebut merupakan hasil tangkapan Yonkav 12 Beruang Cakti di perbatasan Sambas sebanyak 35,9 kilogram sabu dan 38.076 pil ekstasi.
"Kami memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Pangdam XII/Tanjungpura dan jajaran, khususnya Yonkav 12 Beruang Cakti. Kami sangat berterima kasih khususnya Yonkav 12 Beruang Cakti, yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35,9 kilogram dan 38.076 butir pil ekstasi, ini sungguh luar biasa," kata Kepala BNN Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto, di Pontianak, Kamis.
Sumirat juga menyebut bahwa barang bukti tersebut nantinya akan dikirimkan ke instansi terkait di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba. Hal ini dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Operasi ini menegaskan pentingnya kerjasama antara TNI dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta menunjukkan komitmen kedua institusi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Di tempat yang sama, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan usai menyerahkan barang bukti narkoba tersebut kepada BNN Kalimantan Barat menjelaskan, barang bukti tersebut berupa 35,9 kilogram sabu dan 38.076 butir pil ekstasi.
"Penyerahan ini merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Batalyon Kavaleri 12 Beruang Cakti (Yonkav 12 BC)," tuturnya.
Barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari operasi yang dilakukan di daerah Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada 13 Juli pukul 03.35 WIB.
Iwan Setiawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota satgas, pendekatan dengan masyarakat, serta penggunaan teknologi drone untuk mendapatkan informasi yang akurat.
"Pada dini hari 13 Juli 2024, tim kami menerima informasi mengenai keberadaan penyelundup di tengah kegelapan. Saat penyergapan, tiga pelaku melarikan diri dan kami tidak berhasil menangkap mereka," kata Iwan.
"Operasi ini diawali dengan pengintaian dan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan. Tim bergerak dengan hati-hati untuk memastikan operasi berjalan sesuai rencana," katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan 35,9 kilogram sabu di Sambas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Pangdam XII/Tanjungpura dan jajaran, khususnya Yonkav 12 Beruang Cakti. Kami sangat berterima kasih khususnya Yonkav 12 Beruang Cakti, yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35,9 kilogram dan 38.076 butir pil ekstasi, ini sungguh luar biasa," kata Kepala BNN Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto, di Pontianak, Kamis.
Sumirat juga menyebut bahwa barang bukti tersebut nantinya akan dikirimkan ke instansi terkait di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba. Hal ini dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Operasi ini menegaskan pentingnya kerjasama antara TNI dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta menunjukkan komitmen kedua institusi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Di tempat yang sama, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan usai menyerahkan barang bukti narkoba tersebut kepada BNN Kalimantan Barat menjelaskan, barang bukti tersebut berupa 35,9 kilogram sabu dan 38.076 butir pil ekstasi.
"Penyerahan ini merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Batalyon Kavaleri 12 Beruang Cakti (Yonkav 12 BC)," tuturnya.
Barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari operasi yang dilakukan di daerah Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada 13 Juli pukul 03.35 WIB.
Iwan Setiawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota satgas, pendekatan dengan masyarakat, serta penggunaan teknologi drone untuk mendapatkan informasi yang akurat.
"Pada dini hari 13 Juli 2024, tim kami menerima informasi mengenai keberadaan penyelundup di tengah kegelapan. Saat penyergapan, tiga pelaku melarikan diri dan kami tidak berhasil menangkap mereka," kata Iwan.
"Operasi ini diawali dengan pengintaian dan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan. Tim bergerak dengan hati-hati untuk memastikan operasi berjalan sesuai rencana," katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan 35,9 kilogram sabu di Sambas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024