Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,1 kilogram dengan pasal berlapis serta didakwa secara primer dan subsider.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Teddy Lazuardi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M. Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun terdakwa Muhammad Putra Zulfikar, warga Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
JPU dalam dakwaan primer menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Diungkapkan bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa berawal ketika mengirim kepada seseorang bernama Muhammad Jalil pada bulan Oktober 2023. Dalam pesan disebutkan bahwa terdakwa meminta pekerjaan terkait dengan narkoba
Selanjutnya, orang bernama Muhammad Jalil merespons dan meminta terdakwa bersiap menjadi kurir, kemudian terdakwa menerima tugas membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta seberat 5 kilogram.
Terdakwa menerima upah Rp150 juta per kilogram. Untuk uang muka upah membawa sabu-sabu tersebut, terdakwa menerima beberapa kali transfer bank dengan total Rp41,2 juta.
Di akhir Desember 2023, terdakwa diperintahkan berangkat ke Surabaya dan ambil barang terlarang itu di sebuah kamar di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.
Terdakwa mengikuti perintah tersebut dan mengambil sabu-sabu yang disembunyikan di tempat tidur yang terdiri atas 5 bungkusan hitam. Terdakwa juga melakukan panggilan video kepada Muhammad Jalil guna memastikan barang yang diambil tersebut.
Dalam pembicaraan melalui panggilan video tersebut, Muhammad Jalil meminta terdakwa mengantarkan sabu-sabu tersebut ke suatu tempat di Kota Surabaya dengan upah Rp25 juta.
Namun, terdakwa menolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Terdakwa memutuskan komunikasi dengan Muhammad Jalil, kemudian memasukkan narkoba tersebut ke dalam tasnya. Selanjutnya, terdakwa kembali ke Aceh menggunakan bus.
"Di Aceh, barang terlarang tersebut ada yang digunakan sendiri oleh terdakwa, ada juga dijual melalui orang lain. Terdakwa akhirnya ditangkap pada pertengahan November 2024 setelah orang yang mengedarkan sabu-sabunya ditangkap polisi," kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.