Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat melakukan pembaharuan data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pembaharuan data tersebut seperti penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, seperti warga yang baru mencapai usia 17 tahun dan penduduk yang baru pindah ke kabupaten tersebut.

"Termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar kabupaten, yang menjadi anggota TNI/POLRI atau kehilangan hak pilih karena alasan hukum," kata Komisioner KPU Kayong Utara, Suherman di Sukadana, Kamis.

Selain itu petugas pantarlih yang berjumlah 366 orang ini melakukan pembaruan data pemilih, seperti  data pemilih yang masih aktif diperbarui untuk memastikan informasi seperti alamat, nama lengkap, dan nomor induk kependudukan sesuai dengan kondisi terkini.

Suherman menceritakan kendala yang dialami petugas pantarlih  di lapangan, seperti  petugas yang berada di daerah kepulauan terkendala dengan sinyal telekomunikasi.

"Sinyal  telekomunikasi dibutuhkan untuk mendukung proses coklit melalui aplikasi E- coklit, sehingga harus mencari titik titik sinyal yg mendukung," ujarnya.

Ditambahkannya, proses coklit dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga secara langsung untuk memverifikasi data pemilih yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

"Proses coklit yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai pada 24 Juli 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan waktu serta tahapan yang telah ditetapkan," ucapnya.

KPU Kabupaten Kayong Utara sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang kooperatif saat didatangi oleh petugas pantarlih.




 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024