Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial KAS (20) karena diduga menganiaya seorang wanita berinisial NRS (19) di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru.
Nurma mengatakan pada awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan selama dua bulan sejak Mei 2024.
Tiba saatnya, pelaku menjemput korban menggunakan mobil dari rumah teman korban di Tangerang pada Sabtu (20/7) pukul 22.30 WIB.
Pada Minggu (21/7) pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban keliling kemudian parkir mobil di pinggir jalan atau tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut yakni satu kaos warna putih korban yang terdapat bercak darah, satu celana jeans korban dan satu baju hangat abu-abu milik korban.
"Pisau yang digunakan pelaku dibuang dan masih dalam tahap pencarian oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024.
Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pelaku ditangkap di apartemen Lenteng Agung, Jagakarsa pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 14.30 WIB," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan pada awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan selama dua bulan sejak Mei 2024.
Tiba saatnya, pelaku menjemput korban menggunakan mobil dari rumah teman korban di Tangerang pada Sabtu (20/7) pukul 22.30 WIB.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke apartemen untuk menginap hingga mengobrol. Tak sampai itu, pelaku juga merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, namun korban menolak.
Pada Minggu (21/7) pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban keliling kemudian parkir mobil di pinggir jalan atau tempat kejadian perkara (TKP).
Saat KAS meminta hubungan intim kembali, korban hanya diam sehingga pelaku marah dan mengambil pisau lipat lalu menganiaya korban hingga leher hingga jari-jari korban terluka.
Usai pelaku melakukan penganiayaan, korban pura-pura pingsan kemudian berteriak. Pelaku yang kaget meminta korban diam dan mengeluarkannya dari mobil.
"Korban bertemu saksi A yang melintas kemudian menghubungi keluarga korban dan mengantarkan korban RS Fatmawati," ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut yakni satu kaos warna putih korban yang terdapat bercak darah, satu celana jeans korban dan satu baju hangat abu-abu milik korban.
"Pisau yang digunakan pelaku dibuang dan masih dalam tahap pencarian oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024.
Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024