Purbalingga (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Padamara bersama Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang kepala desa.
"Peristiwa dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada hari Sabtu (5/10), pukul 22.00 WIB," kata Kepala Polres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Setyo Hadi di Purbalingga, Minggu.
Ia mengatakan peristiwa tersebut dialami korban atas nama Jarwoto yang merupakan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan pengajian di Lapangan Desa Padamara.
Sesampai-nya di ruas jalan Desa Purbayasa-Desa Prigi, Kecamatan Padamara, korban yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku berinisial DCS (47), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara.
Saat korban menghentikan sepeda motornya, pelaku langsung membacokkan parang yang dibawanya ke arah wajah Jarwoto hingga mengenai pipi sebelah kanan.
Korban yang mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan segera meninggalkan lokasi kejadian untuk pulang ke rumahnya di Desa Dawuhan RT 01 RW 01.
Sesampai-nya di rumah, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padamara.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Padamara dan Polres Purbalingga mendatangi lokasi kejadian," kata Kasi Humas Iptu Setyo Hadi menjelaskan.
Menurut dia, petugas bersama warga selanjutnya mencari dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.
Oleh karena pelaku diduga merupakan ODGJ, kata dia, petugas membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
"Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga," tuturnya.