Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kalimantan Erfan Kurniawan menyebutkan hingga saat ini cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kalimantan Barat (Kalbar) capai 607.426 pekerja atau 36,47 persen dari total pekerja yang ada.

"Berdasarkan data Sakernas Februari 2024, pekerja di Kalbar total 1.665.422 orang. Dari data itu, 36,47 persen sudah terlindungi program sosial BPJamsostek," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Dari 607.426 pekerja yang terlindungi BPJamsostek, 460.267 orang atau 57,47 persen merupakan pekerja formal. Sedangkan sisanya 147.159 orang atau 17,02 persen pekerja non-formal.

"Angka cakupan kepesertaan di Kalbar ini masih menjadi pekerjaan bersama karena berada di bawah angka capaian yang ditetapkan melalui RKPD Provinsi Kalbar Tahun 2024 yakni angka capaian 40 persen serta Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni harusnya capaian pekerja formal 74,57 persen dan pekerja informal 25,94 persen," ucap dia.

Menurutnya, salah satu isu strategis dalam pembangunan daerah di Kalbar pada 2024 adalah perlunya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Integrasi peningkatan kapasitas dan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dalam perencanaan pembangunan daerah menjadi arah kebijakan yang ditetapkan dalam rangka mengentaskan isu tersebut.

Penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata dia, diharapkan dapat menjadi jaring pelindung bagi para pekerja.

Dalam upaya mendorong peningkatan cakupan kepesertaan BPJamsostek, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Aturan itu memberikan wewenang kepada 19 kementerian dan seluruh gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan masing - masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menyebutkan pada 2023 telah terlindungi sebanyak 66.261 pekerja informal yang dibiayai melalui APBD provinsi/kabupaten/kota.

"Dengan hal itu berhasil membantu mendorong peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar sebesar 2,58 persen. Kami berkomitmen untuk terus terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat," ucapnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024