Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat adat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu.
"Langkah ini diambil sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor: 3 Tahun 2020 yang menuntut tindakan nyata dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Kamis.
Harisson menjelaskan, untuk mengimplementasikan Inpres Nomor: 3 tahun 2020 tersebut, Pemprov Kalbar juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yaitu Perda Nomor: 2 Tahun 2022.
Perda ini berlaku mulai tanggal 30 Mei 2022, dan bertujuan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan atau lahan di Provinsi Kalbar
Dia juga menyampaikan bahwa tanggung jawab pencegahan dan penanggulangan Karhutla tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan.
"Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Provinsi Kalimantan Barat memiliki langkah-langkah strategis dan efektif dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat adat, yang memiliki kearifan lokal dalam mengelola hutan, akan menjadi mitra utama dalam upaya ini," katanya.
Harisson menekankan pula bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam stabilitas ekonomi dan sosial.
Karena itu, Pemprov Kalbar berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis dengan TNI/Polri, lembaga pemerintah, dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran.
"Berdasarkan prediksi BMKG, sebagian wilayah Kalimantan Barat memasuki musim kemarau pada akhir Juni 2024, dengan puncaknya diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus. Hal ini tentunya meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga kita harus berupaya keras untuk menurunkan angka ini dengan berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan yang efektif," katanya.
Sejak bulan Juli hingga saat ini, Kalimantan Barat terus diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah. Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kalbar telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 3502/BPBD/2024.
Selain langkah antisipasi dini seperti kampanye penyadartahuan, aktivasi posko, dan peningkatan kapasitas, Pemprov juga telah melakukan berbagai aksi nyata termasuk operasi modifikasi cuaca, patroli terpadu, dan operasi pembasahan gambut.
Dia juga menegaskan bahwa koordinasi antara instansi dan lembaga, termasuk masyarakat adat sangat penting agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, kita dapat mengatasi tantangan ini dan mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih hijau, sehat, dan sejahtera," kata Harisson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Langkah ini diambil sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor: 3 Tahun 2020 yang menuntut tindakan nyata dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Kamis.
Harisson menjelaskan, untuk mengimplementasikan Inpres Nomor: 3 tahun 2020 tersebut, Pemprov Kalbar juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yaitu Perda Nomor: 2 Tahun 2022.
Perda ini berlaku mulai tanggal 30 Mei 2022, dan bertujuan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan atau lahan di Provinsi Kalbar
Dia juga menyampaikan bahwa tanggung jawab pencegahan dan penanggulangan Karhutla tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan.
"Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Provinsi Kalimantan Barat memiliki langkah-langkah strategis dan efektif dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat adat, yang memiliki kearifan lokal dalam mengelola hutan, akan menjadi mitra utama dalam upaya ini," katanya.
Harisson menekankan pula bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam stabilitas ekonomi dan sosial.
Karena itu, Pemprov Kalbar berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis dengan TNI/Polri, lembaga pemerintah, dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan dini dan penanganan kebakaran.
"Berdasarkan prediksi BMKG, sebagian wilayah Kalimantan Barat memasuki musim kemarau pada akhir Juni 2024, dengan puncaknya diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus. Hal ini tentunya meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga kita harus berupaya keras untuk menurunkan angka ini dengan berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan yang efektif," katanya.
Sejak bulan Juli hingga saat ini, Kalimantan Barat terus diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah. Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kalbar telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 3502/BPBD/2024.
Selain langkah antisipasi dini seperti kampanye penyadartahuan, aktivasi posko, dan peningkatan kapasitas, Pemprov juga telah melakukan berbagai aksi nyata termasuk operasi modifikasi cuaca, patroli terpadu, dan operasi pembasahan gambut.
Dia juga menegaskan bahwa koordinasi antara instansi dan lembaga, termasuk masyarakat adat sangat penting agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, kita dapat mengatasi tantangan ini dan mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih hijau, sehat, dan sejahtera," kata Harisson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024