Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap 130 orang pencuri buah kelapa sawit dalam kurun waktu sejak Januari hingga awal Agustus 2024.

"Modus operandinya yaitu para pelaku yang beroperasi berkelompok mendatangi lokasi perkebunan secara ilegal. Para pelaku sudah mengetahui pohon sawit tersebut bukan milik mereka," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa.

Resky menjelaskan, sebanyak 130 pelaku yang ditangkap tersebut merupakan tindak lanjut dari 89 laporan yang diterima dari masyarakat. Pencurian itu terjadi di 27 lokasi yang sebagian besar berada di area perusahaan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan maupun koperasi.

Pencurian itu terjadi pada siang dan malam hari. Para pelaku menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, kemudian hasilnya mereka jual. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 93 ton buah sawit senilai Rp252,9 juta. Para pelaku mendapatkan keuntungan pribadi dari menjual buah sawit hasil curian tersebut.

Saat ini sudah ada 33 laporan polisi yang dilimpahkan ke Kejaksaan, 31 laporan polisi dalam tahap penyidikan dan 25 laporan polisi dalam tahap penyelidikan.

Polisi juga mengamankan alat panen dan angkut buah sawit curian, termasuk satu senjata api rakitan. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.

"Barang bukti yang ditemukan juga ada senjata api rakitan. Mereka beroperasi berkelompok," tambah Resky.

Sementara itu, saat gencar memberantas pencurian sawit, polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka diduga kuat mengedarkan barang haram itu kepada warga atau pekerja perkebunan kelapa sawit.

Barang bukti yang ditemukan berupa 10 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 30 paket. Ada dugaan kuat pengedar tersebut menjual sabu-sabu kepada para pelaku pencurian kelapa sawit. 

Hal itu diperkuat dengan tes urine terhadap pelaku pencurian sawit yang hasilnya sebagian menunjukkan positif mengandung narkotika. Untuk itu polisi sedang menelusuri keterkaitan dua jenis kejahatan yang sedang mereka tangani tersebut. 

"Para pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami juga sedang menelusuri dari mana asal barang atau sabu-sabu tersebut agar bisa kami ungkap semua," demikian Resky Maulana Zulkarnain. 



 

Pewarta: Adi Wibowo/Norjani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024