Palangka Raya (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang eks karyawan Alfamart di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, berinisial G yang nekat membobol brankas di bekas tempat kerjanya lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
"Tersangka memang berniat mengambil uang yang ada di brankas toko Alfamart karena tersangka terdesak memerlukan uang untuk membayar utang pinjol," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Rabu.
Kasus pembobolan brankas Alfamart di Jalan Pelita Timur itu terungkap berdasarkan laporan koordinator minimarket bernama Nurliani. Atas peristiwa itu menyebabkan minimarket tersebut mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Kronologi kejadian pada 24 September 2024, sekitar 10:00 WIB minimarket tersebut hanya dijaga oleh satu orang lantaran seorang karyawan lainnya tidak masuk kerja.
Tersangka yang sebelumnya sudah memantau situasi dan berencana melakukan pencurian datang ke minimarket tersebut. Ketika pemuda berusia 20 tahun itu tiba, penjaga toko sedang melayani konsumen.
Setelah memastikan situasi aman, lalu tersangka memanfaatkan kelengahan dari penjaga toko untuk menuju ruang belakang yang menghubungkan dengan WC dan ruang kantor.
"Tersangka berpura-pura ke WC, namun di situ ia mengambil kunci yang ada di laci, kemudian langsung membuka brankas yang ada di minimarket dan mengambil uang di dalamnya. Setelah berhasil mengambil uang tersangka langsung meninggalkan minimarket itu," ujarnya.
Dalam aksinya tersangka mengenakan jaket, ransel dan topi serta masker dengan maksud agar tidak dikenali karena tersangka pernah menjadi karyawan di minimarket tersebut.
Terlebih ia menyadari seluruh aksinya terekam oleh kamera CCTV, sehingga jelas terpantau gerak-gerik yang dilakukan tersangka.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengecoh petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 September 2024 tersangka berhasil diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Sampit.
Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, jaket, topi, celana panjang hitam, masker, kaos, ransel, handphone dan sejumlah sparepart motor.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diambil pertama-tama digunakan untuk membayar pinjaman online, lalu membeli sparepart motor. Adapun, sisa uang curian yang bisa kami amankan hanya Rp3.401.200,” ujarnya.
Dari keterangan pihak minimarket, sebelumnya tersangka diberhentikan dari pekerjaannya karena beberapa kali kedapatan tidak jujur saat menjalankan tugas sebagai kasir.
Beberapa barang yang dibeli konsumen tidak dipindai menggunakan alat, sehingga tidak terdata pada aplikasi kasir. Hal ini pula yang menimbulkan kecurigaan terhadap pelaku ketika terjadi pembobolan brankas.
Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Iyudi mengatakan sesuai dengan slogan yang terus digaungkan Polda Kalteng bahwa jajaran Polres Kotim berkomitmen menciptakan kondisi aman dan nyaman, sehingga apa pun tindak pidana yang terjadi di wilayah Kotim akan dilakukan penegakan hukum.