Kepolisian resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan para pelaku yang melakukan aksinya di wilayah itu.

Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, di Teminabuan, Kamis, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penadahan dan pencurian Sepeda Motor yang terjadi dalam kurun waktu bulan Mei - Juli 2014.

Ia mengatakan, sebanyak empat orang tersangka terlibat dalam kasus pencurian diamankan dalam peristiwa tersebut bersama satu orang tersangka penadahnya dan mengamankan enam unit sepeda motor.

"Perkara tindak pidana pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di depan kediaman korban S alias DG Bella di Kompleks Terminal Kajase,Distrik Teminabuan berdasarkan laporan polisi, nomor : LP / B/ 36 / V // 2024 /SPKTII / Polres Sorsel/ Polda Papua Barat, tanggal 13 Mei 2024," kata Gleen.

Ia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan tersangka atas nama AS alias Celo dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Mio Soul warna putih PB 4269 T dengan kronolgis kejadian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengam cara mengamati posisi dan kondisi rumah korban yang dalam keadaan sepi sekitar pukul 04.00 WIT.

"Selanjutnya tersangka berjalan menuju depan rumah korban dan mengambil motor korban yang diparkir dan secara per lahan-lahan mendorong dan membawa sepeda motor tersebut dan saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum selanjutnya," ungkap Gleen.

Ia mengatakan, tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah korban EMW di Kampung Nambro, Distrik Teminabuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B/ 40/V / 2024 /SPKTII / Polres Sorsel / Polda Papua Barat, tanggal 25 Mei 2024, dengan tersangka OF dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam PB 4795 T.

"Kronologis ketika tersangka main wifi di atas truk yang terparkir, tersangka melihat sepeda motor yang sedang parkir di depan rumah korban yang tidak jauh dari posisi tersangka, kemudian tersangka langsung turun dari truk dan memperhatikan keadaan di sekitar dan dirasa situasi aman dan sepi karna hujan," ungkap Gleen.

"Saat ini tersangka OF bersama barang bukti berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna Proses hukum selanjutnya," kata Gleen.

Selain itu juga, Kasat Reskrim, Iptu Muharyadi, mengatakan selain itu juga polisi mengungkap kasus pencurian dengan laporan polisi nomor : LP/B/56/VI/2024/SPKT.III/Polres Sorsel, tanggal 22 Juni 2024 dan laporan polisi nomor : LP/B/61/VII/2024/SPKT/Polres Sorsel tanggal 5 Juli 2024 serta laporan polisi nomor : LP/B/69/VII/2024/SPKT/Polres Sorsel tanggal 20 Juli 2024.

" Polres Sorsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IL dan NP dalam kasus pencurian sepeda motor serta LU dalam kasus penadahan, dengan kronologis kejadian pada bulan Juni 2024 awalnya tersangka LU mencari tersangka |L untuk membeli sepeda motor karena tersangka LU mengetahui kalau tersangka IL sering melakukan pencurian terhadap sepeda motor, sehingga pada tanggal 22 Juni 2024," kata Muharyadi.

Ia mengatakan IL mencuri sepeda motor jenis scoopy yang berlokasi di Kompleks Kaliat yang kemudian dibeli tersangka LU dengan harga Rp. 3.000.000,-, selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2024 tersangka IL kembali mencuri sepeda motor jenis Beat Street yang berlokasi di Kampung Sayolo 3, lalu menawarkan kepada tersangka LU dan dibelinya seharga Rp. 3.000.000,

"Tersangka LU kembali memesan sepeda motor kepada tersangka IL yang kemudian pada tanggai 20 Juli 2024, tersangka IL bersama tersangka NP mencuri sepeda motor yang berlokasi di Kampung Ani Sesna dan menawarkan serta dibeli oleh tersangka LU dengan harga yang sama yaitu Rp. 3.000.000,-.Kemudian pada tanggal 22 Juli 2024," jelas Muharyadi.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024