Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalteng Erix Aji Saputro di Kapuas, Kamis mengatakan, Kantor Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Jadi, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing," katanya.
Kaitan dengan pengawasan ini, maka digelar rapat Timpora yang bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, Syukran, memberikan materi kepada para peserta rapat meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi Tim PORA, serta isu aktual mengenai perdagangan manusia (human trafficking).
“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran.
Syukran juga menyampaikan arahan terbaru dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip "Selective Policy".
Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanaman modal baik korporasi maupun perorangan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor," katanya.
Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tambah Syukran.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas, Yunabut menekankan pentingnya perhatian terhadap keberadaan orang asing yang melakukan berbagai kegiatan di wilayah Indonesia.
Menurutnya, koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Kapuas, sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pariwisata, yang pada akhirnya berdampak positif pada perkembangan dan pembangunan Kabupaten Kapuas secara moril dan materiil.
"Mari bersama-sama kita jalin sinergisitas untuk mencapai tujuan luhur bangsa ini, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, termasuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat dengan melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana, khususnya di bidang keimigrasian," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah serta berbagai stakeholder dari instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, seperti perwakilan dari Polres, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Dukcapil, Disnaker, Bakesbangpol, dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalteng Erix Aji Saputro di Kapuas, Kamis mengatakan, Kantor Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Jadi, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing," katanya.
Kaitan dengan pengawasan ini, maka digelar rapat Timpora yang bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, Syukran, memberikan materi kepada para peserta rapat meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi Tim PORA, serta isu aktual mengenai perdagangan manusia (human trafficking).
“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran.
Syukran juga menyampaikan arahan terbaru dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip "Selective Policy".
Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanaman modal baik korporasi maupun perorangan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor," katanya.
Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tambah Syukran.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas, Yunabut menekankan pentingnya perhatian terhadap keberadaan orang asing yang melakukan berbagai kegiatan di wilayah Indonesia.
Menurutnya, koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Kapuas, sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pariwisata, yang pada akhirnya berdampak positif pada perkembangan dan pembangunan Kabupaten Kapuas secara moril dan materiil.
"Mari bersama-sama kita jalin sinergisitas untuk mencapai tujuan luhur bangsa ini, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, termasuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat dengan melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana, khususnya di bidang keimigrasian," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah serta berbagai stakeholder dari instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, seperti perwakilan dari Polres, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Dukcapil, Disnaker, Bakesbangpol, dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024