Singkawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang, Kalimantan Barat memberlakukan tarif baru untuk pembuatan paspor baru pada tanggal 17 Desember 2024.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Herry Pranowo mengatakan, jika pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani tanggal 18 Oktober 2024 lalu.
"Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat," kata Herry, di Singkawang, Jumat.
Sehingga, per 17 Desember 2024 akan berlaku tarif paspor baru sebagai berikut, paspor dengan masa berlaku 5 tahun seperti paspor non-elektronik sebesar Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.
Sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun seperti paspor non-elektronik sebesar Rp650 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp950 ribu.
"Buat masyarakat yang mau membuat paspor, hingga tanggal 16 Desember 2024 nanti masih berlaku tarif dan masa berlaku yang lama. Sementara kuota juga masih tersedia di aplikasi M-Paspor," ujarnya.
Namun, pada tanggal 17 Desember 2024 nanti sudah berubah. "Jadi pilihlah paspor sesuai kebutuhan," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Singkawang menggelar layanan Paspor Simpatik 2024
Dia juga menambahkan, menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang tetap normal seperti biasa dan tetap dilayani sesuai dengan kuota 150 per hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Farhan Ferdiansyah menambahkan, dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pihaknya telah melakukan penundaan/penolakan penerbitan 127 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024.
"Penundaan/penolakan paspor dilakukan dikarenakan sewaktu tes wawancara, pemohon terindikasi untuk bekerja yang dapat berpotensi pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya.
Dalam upaya pencegahan TPPO yang kian marak di luar negeri, katanya, Imigrasi Singkawang akan memperketat untuk pembuatan paspor. Upaya ini juga adalah sebagai bentuk komitmen Imigrasi Singkawang dalam mendukung secara penuh program pemerintahan yang baru.
"Mekanisme pencegahannya, kita akan perdalam di tes wawancara dengan pemohonnya, apabila saat wawancara terdapat indikasi pemohon akan bekerja ke luar negeri maka permohonan tersebut akan kita tunda atau ditangguhkan bahkan dibatalkan," ujarnya.
Terkait dengan TPPO, sejauh ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang juga telah melakukan upaya sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya TPPO. Sosialisasi dilakukan mengingat Kota Singkawang berbatasan dengan negara tetangga, Malaysia.
"Maka dalam hal ini, kami selalu memberikan pemahaman baik kepada warga Singkawang maupun masyarakat yang berada di perbatasan," kata dia.
Baca juga: RI sejajar dengan negara lain migrasi ke tv digital