Pemerintah Indonesia menawarkan pengembangan produk turunan (hilirisasi) di sektor batu bara kepada China, seperti peningkatan kualitas, briket batu bara (coal briquettes), pembuatan kokas (cokes making), dan batu bara cair (coal liquefaction) guna memacu dekarbonisasi, sekaligus menurunkan gas rumah kaca.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, mengatakan penawaran tersebut bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi target efek rumah kaca pada pembangunan nasional sebagai ratifikasi Perjanjian Paris dengan mengurangi konsumsi batu bara secara bertahap dan pengembangan dalam bentuk lain.
"Salah satu kebijakan dalam pengelolaan batu bara adalah melakukan pengurangan penggunaan batu bara bersamaan dengan pengakhiran dari PLTU batu bara serta mengembangkannya dalam menjadi bentuk lain, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan elpiji dan industri kimia lainnya seperti pupuk," kata dia.
Bambang menjelaskan batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi.
Enam produk pengembangan batu bara yang dapat dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas batu bara, briket batu bara, kokas, batu bara cair, dan gasifikasi batu bara, termasuk gasifikasi bawah tanah.
Enam produk pengembangan batu bara yang dapat dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas batu bara, briket batu bara, kokas, batu bara cair, dan gasifikasi batu bara, termasuk gasifikasi bawah tanah.
Dirinya menyampaikan Indonesia saat ini memiliki sumber daya batu bara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton.
Sebagian besar sumber daya dan cadangan itu tersebar di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Jambi. Sisanya, tersebar di Riau, Kalimantan Utara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat dan Papua, Sulawesi Barat, dan Jawa bagian barat.
Lebih lanjut, guna mendukung percepatan pengembangan program tersebut, dikatakannya, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa keringanan pajak, serta mewajibkan perpanjangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Saat ini sudah ada enam IUPK yang telah merencanakan pengembangan batu bara menjadi gas, pupuk dan kokas. Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024