Bupati Ketapang, Martin Rantan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjend) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putra melakukan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) di Kantor Bupati Ketapang, Kamis.

Bupati mengatakan Penandatanganan nota kesepakatan atau MOU ini merupakan momen penting bagi pengembangan pelayanan publik didaerah. Hal ini terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada mal pelayanan publik Ketapang. Hal ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya berharap kehadiran mal pelayanan publik dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan. Serta tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif semakin meningkat," kata Bupati.

Bupati mengatakan, melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Ketapang berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu. Serta transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

 Bupati percaya dengan sinergi berbagai pihak akan mampu menghadirkan inovasi dan kemudahan dalam pelayanan. Pelayanan publik yang baik adalah salah satu indikator keberhasilan pembangunan.

"Kita terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Melalui mal pelayanan publik, kita akan menyatukan berbagai jenis layanan dalam satu atap. Sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang mereka butuhkan," jelas Bupati

Bupati mengajak kepada semua pihak bahwa setiap pelayanan yang diberikan adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus di laksanakan dengan sepenuh hati. Ia pun minta kepada OPD, Instansi dan lembaga yang tergabung di dalam mal pelayanan publik Ketapang agar lebih memaksimalkan pelayanannya," harapnya.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan mal pelayanan publik yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat," ajak Bupati.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024