Satuan Reserse Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti dari tiga kasus narkotika golongan satu jenis sabu.
"Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sebanyak tiga laporan polisi dengan tersangka sebanyak tiga orang dengan rincian dua laki-laki dan satu perempuan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu sebanyak 12 bungkus besar dengan berat total netto 106,68 gram hasil dari sisa uji laboratorium dan pengadilan.
Terhadap pelaku dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara barang bukti jenis sabu tersebut di masukan ke dalam blender.
"Kemudian diblender selanjutnya dimasukkan ke dalam ember yang berisikan cairan lantai kemudian diaduk setelah itu dimasukkan ke dalam lubang kloset kemudian tanda tangan berita acara pemusnahan," kata dia.
Ia mengatakan dengan pemusnahan yang ada atas pencegahan peredaran barang haram tersebut dapat menyelamatkan 853 jiwa. Asumsi pemakaian narkotika satu gram sabu untuk delapan jiwa. Satu butir ekstasi dua jiwa dan satu paket ganja satu jiwa.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya sehingga dapat melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada pelaku," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sebanyak tiga laporan polisi dengan tersangka sebanyak tiga orang dengan rincian dua laki-laki dan satu perempuan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu sebanyak 12 bungkus besar dengan berat total netto 106,68 gram hasil dari sisa uji laboratorium dan pengadilan.
Terhadap pelaku dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara barang bukti jenis sabu tersebut di masukan ke dalam blender.
"Kemudian diblender selanjutnya dimasukkan ke dalam ember yang berisikan cairan lantai kemudian diaduk setelah itu dimasukkan ke dalam lubang kloset kemudian tanda tangan berita acara pemusnahan," kata dia.
Ia mengatakan dengan pemusnahan yang ada atas pencegahan peredaran barang haram tersebut dapat menyelamatkan 853 jiwa. Asumsi pemakaian narkotika satu gram sabu untuk delapan jiwa. Satu butir ekstasi dua jiwa dan satu paket ganja satu jiwa.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya sehingga dapat melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada pelaku," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024