Seorang pelaku pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Selasa mengatakan pria berinisial EM tersebut dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.
"Kami terapkan pasal 82 ayat 1 yakni tentang pencabulan dan ayat 2 korbannya lebih dari satu, serta pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana karena perbuatan tersebut berulang kali," kata Henny.
Ia mengatakan kasus ini terjadi pada rentan waktu 13 September sampai 2 November 2023, dimana dua orang korban yang masing-masing berusia 11 dan 12 tahun, sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak dari pelaku.
Pada awal kejadian kata dia, korban yang masih berusia 11 tahun disuruh untuk menginjak bagian punggung pelaku dimana saat itu pelaku sedang dalam kondisi tengkurap di lantai rumah.
Pelaku kemudian langsung melecehkan dan mencabuli korban, serta mengancam akan membunuh korban jika perbuatan itu dilaporkan kepada orang lain.
Perlakuan cabul itu terus dilakukan pelaku setiap kali korban datang sampai pada akhirnya korban pun merasa takut dan tidak mau lagi datang ke rumah pelaku.
Tidak hanya berhenti pada satu korban, perbuatan serupa juga dilakukan pada korban lainnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Menurut orang tua korban, mereka dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, dimana sebelumnya kedua korban menganggap pelaku sama seperti orang tua sendiri.
Menurut salah satu orang tua korban, sebelum melaporkan kejadian ini, dirinya sempat melakukan konfirmasi kepada isteri pelaku. Saat itu isteri pelaku langsung menyampaikan permohonan maaf.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Sementara itu kondisi korban masih trauma. Unit PPA sudah melakukan asesmen psikologi terhadap korban," kata Henny.***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Selasa mengatakan pria berinisial EM tersebut dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.
"Kami terapkan pasal 82 ayat 1 yakni tentang pencabulan dan ayat 2 korbannya lebih dari satu, serta pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana karena perbuatan tersebut berulang kali," kata Henny.
Ia mengatakan kasus ini terjadi pada rentan waktu 13 September sampai 2 November 2023, dimana dua orang korban yang masing-masing berusia 11 dan 12 tahun, sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak dari pelaku.
Pada awal kejadian kata dia, korban yang masih berusia 11 tahun disuruh untuk menginjak bagian punggung pelaku dimana saat itu pelaku sedang dalam kondisi tengkurap di lantai rumah.
Pelaku kemudian langsung melecehkan dan mencabuli korban, serta mengancam akan membunuh korban jika perbuatan itu dilaporkan kepada orang lain.
Perlakuan cabul itu terus dilakukan pelaku setiap kali korban datang sampai pada akhirnya korban pun merasa takut dan tidak mau lagi datang ke rumah pelaku.
Tidak hanya berhenti pada satu korban, perbuatan serupa juga dilakukan pada korban lainnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Menurut orang tua korban, mereka dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, dimana sebelumnya kedua korban menganggap pelaku sama seperti orang tua sendiri.
Menurut salah satu orang tua korban, sebelum melaporkan kejadian ini, dirinya sempat melakukan konfirmasi kepada isteri pelaku. Saat itu isteri pelaku langsung menyampaikan permohonan maaf.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Sementara itu kondisi korban masih trauma. Unit PPA sudah melakukan asesmen psikologi terhadap korban," kata Henny.***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024