Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru pada kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, yakni terhadap TW, OR, PW, AS, dan D.
Terlindung TW, OR, PW, dan AS mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum, sementara terlindung D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
“Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK, sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ucap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan keputusan tersebut.
Menurut LPSK, kelima terlindung baru ini merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” kata Nurherwati.
Sebelumnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon PK dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
Ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Terlindung TW, OR, PW, dan AS mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum, sementara terlindung D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
“Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK, sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ucap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan keputusan tersebut.
Menurut LPSK, kelima terlindung baru ini merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” kata Nurherwati.
Sebelumnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon PK dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
Ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024