Pontianak (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Kalimantan Barat(Kalbar) dalam rangka membantu saksi dan korban sehingga mendapat pendampingan dan perlindungan.
"Ini merupakan gagasan untuk melibatkan partisipasi dari seluruh masyarakat agar bisa membantu meringankan pekerjaan LPSK yang memang ada keterbatasan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran dan sebagainya," ujar Ketua LPSDK Hasto Suroyo saat pendidikan dan pelatihan program perlindungan berbasis komunitas di Pontianak, Sabtu
Ia mengatakan dari pengalaman waktu pandemi COVID-19 lalu sulit untuk melakukan perlindungan ke berbagai daerah. LPSK libatkan jejaring untuk membantu memberikan perlindungan di daerah yang memang belum terbuka.
"Hal ini dapat membuka kesempatan pada seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai latar belakang untuk bisa membantu tugas yang sederhana. Misalnya melaporkan kepada LPSK jika ada kasus atau bisa mewakili LPSK untuk proaktif kepada orang yang sedang mengalami kasus,"ujarnya.
Menurutnya, untuk membantu pengajuan permohonan tidak sederhana bagi masyarakat awam, untuk mengisi form bisa dibantu oleh SSK sehingga mempermudah saksi dan korban. Ia mengajak saksi dan korban dari tindakan pidana untuk melaporkan dan tidak takut karena akan didampingi SSK atau LPSK.
"Pada tahun ini Kalbar menjadi provinsi sasaran pertama dalam menjaring calon relawan SSK karena rendahnya permohonan perlindungan dari provinsi,"kata dia.
Terkait Program Pendidikan dan Pelatihan Perlindungan Berbasis Komunitas di Kalbar telah melakukan seleksi yang diikuti 147 orang dan 102 orang dinyatakan lulus dari berbagai kabupaten dan kota di Kalbar.
"Semoga program perlindungan saksi dan korban ini tidak hanya berhenti disitu saja, tapi juga dapat memberikan perlindungan ke berbagai daerah di Indonesia," harap dia.