Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mempidanakan seorang yang diduga telah melakukan penggelapan pajak yang menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp588.516.711.
"Tersangka berinisial SB baru saja kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyidikan," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 23 Juli 2024.
Syamsinar menjelaskan tersangka SB selaku Direktur Utama PT. BSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana pada bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Agustus dan September 2016.
SB juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam masa pajak tersebut.
Menurut dia, perbuatan SB dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 rentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
SB diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Syamsinar berharap proses penegakan hukum dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kemudian sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
"Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Tersangka berinisial SB baru saja kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyidikan," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 23 Juli 2024.
Syamsinar menjelaskan tersangka SB selaku Direktur Utama PT. BSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana pada bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Agustus dan September 2016.
SB juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam masa pajak tersebut.
Menurut dia, perbuatan SB dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 rentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
SB diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Syamsinar berharap proses penegakan hukum dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kemudian sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
"Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024