Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyita sebanyak sembilan paket narkoba jenis daun ganja kering siap edar dari seorang bandar berinisial JN (48), warga Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
"Tersangka merupakan bandar narkoba kambuhan yang ditangkap pada Sabtu 14 September pukul 19.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu.
Dia mengatakan, JN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka.
Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli yang telah memesan narkoba kepada JN.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket narkoba jenis daun ganja siap edar dengan berat bruto 34,66 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik warna hitam.
Dari tangan tersangka juga turut diamankan enam linting daun ganja di simpan di dalam kotak rokok untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
Berdasarkan data, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Tersangka merupakan bandar narkoba kambuhan yang ditangkap pada Sabtu 14 September pukul 19.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu.
Dia mengatakan, JN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka.
Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli yang telah memesan narkoba kepada JN.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket narkoba jenis daun ganja siap edar dengan berat bruto 34,66 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik warna hitam.
Dari tangan tersangka juga turut diamankan enam linting daun ganja di simpan di dalam kotak rokok untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
Berdasarkan data, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024