Sejumlah pemangku adat di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat menyatakan siap berkolaborasi untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
"Karena itu juga kami mendorong Bupati Bengkayang untuk segera menerbitkan peraturan terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang turunan nanti kegiatan adat serta peran-peran pemangku adat dalam membantu pemerintah daerah termasuk dalam pelaksaan pilkada serentak," kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lumar, Esidorus, Minggu.
Ia mengatakan Perbup tersebut dinilai sangat penting, karena merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Bengkayang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bengkayang serta Perda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Adat di Kabupaten Bengkayang.
Perbup tersebut diharapkan akan meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi antara pemda dan lembaga adat yang berdampak positif bagi masyarakat luas.
Sementara Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan bersama seluruh pihak termasuk pemangku adat.
"Pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama pemangku adat menangani gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melalui kekeluargaan dengan mengedepankan kearifan lokal, dan menyelesaikan kasus hukum adat melalui restorative justice," kata Darwis.
Masyarakat adat Dayak adalah salah satu masyarakat yang hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Bengkayang yang menjunjung tinggi nilai luhur nenek moyang sebagai panutan dan tuntunan dalam kehidupan sosial. Nilai luhur tersebut merupakan adat istiadat yang berkembang menjadi aturan yang mengatur dan berlaku secara turun temurun dalam masyarakat adat.
Bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap masyarakat hukum adat dibuktikan dengan dibentuknya dua Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pegakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Perda Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat.
"Tujuannya memberikan apresiasi, penghormatan, kepastian, perlindungan serta pemberdayaan bagi masyarakat adat dan lembaga adat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Karena itu juga kami mendorong Bupati Bengkayang untuk segera menerbitkan peraturan terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang turunan nanti kegiatan adat serta peran-peran pemangku adat dalam membantu pemerintah daerah termasuk dalam pelaksaan pilkada serentak," kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lumar, Esidorus, Minggu.
Ia mengatakan Perbup tersebut dinilai sangat penting, karena merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Bengkayang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bengkayang serta Perda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Adat di Kabupaten Bengkayang.
Perbup tersebut diharapkan akan meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi antara pemda dan lembaga adat yang berdampak positif bagi masyarakat luas.
Sementara Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan bersama seluruh pihak termasuk pemangku adat.
"Pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama pemangku adat menangani gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melalui kekeluargaan dengan mengedepankan kearifan lokal, dan menyelesaikan kasus hukum adat melalui restorative justice," kata Darwis.
Masyarakat adat Dayak adalah salah satu masyarakat yang hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Bengkayang yang menjunjung tinggi nilai luhur nenek moyang sebagai panutan dan tuntunan dalam kehidupan sosial. Nilai luhur tersebut merupakan adat istiadat yang berkembang menjadi aturan yang mengatur dan berlaku secara turun temurun dalam masyarakat adat.
Bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap masyarakat hukum adat dibuktikan dengan dibentuknya dua Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pegakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Perda Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat.
"Tujuannya memberikan apresiasi, penghormatan, kepastian, perlindungan serta pemberdayaan bagi masyarakat adat dan lembaga adat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024