Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyita sebanyak lebih dari dua juta batang rokok ilegal selama periode Juli hingga Agustus 2024.
"Selain rokok ilegal, disita juga 499 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal," kata Kepala KPPBC Banjarmasin R. Teddy Laksmana di Banjarmasin, Minggu.
Adapun nilai total dari barang yang disita tersebut mencapai Rp3,28 miliar dengan potensi kerugian negara yang hilang Rp2,26 miliar.
Terhadap barang bukti hasil penindakan itu, akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan hingga nantinya dilakukan pemusnahan.
Teddy menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang alias tidak memenuhi standar hukum.
Rokok dan minuman beralkohol ilegal itu tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak namun juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan resmi.
"Pada saat melakukan operasi, kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang, pengusaha jasa titipan maupun masyarakat agar turut serta dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal," ucapnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan baik dalam operasi pasar rutin maupun operasi khusus
oleh Kantor Bea Cukai melalui Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Setiap pelanggarnya ditindak berdasarkan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukkan dan tidak dilekati pita cukai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Selain rokok ilegal, disita juga 499 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal," kata Kepala KPPBC Banjarmasin R. Teddy Laksmana di Banjarmasin, Minggu.
Adapun nilai total dari barang yang disita tersebut mencapai Rp3,28 miliar dengan potensi kerugian negara yang hilang Rp2,26 miliar.
Terhadap barang bukti hasil penindakan itu, akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan hingga nantinya dilakukan pemusnahan.
Teddy menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang alias tidak memenuhi standar hukum.
Rokok dan minuman beralkohol ilegal itu tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak namun juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan resmi.
"Pada saat melakukan operasi, kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang, pengusaha jasa titipan maupun masyarakat agar turut serta dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal," ucapnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan baik dalam operasi pasar rutin maupun operasi khusus
oleh Kantor Bea Cukai melalui Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Setiap pelanggarnya ditindak berdasarkan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukkan dan tidak dilekati pita cukai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024