Kapuas Hulu (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Nanga Badau melakukan penertiban peredaran rokok ilegal di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami lakukan penindakan menengah terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal dengan menyita sekitar 4.952 barang rokok ilegal di Kapuas Hulu dan Sintang," kata Kepala Bea Cukai Hendry Imanuel Sinuraya, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Hendry Sinuraya mengatakan melalui operasi pasar "Gempur" peredaran rokok ilegal menjadi salah satu komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Selain melakukan, penindakan dengan menyita temuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga memberikan peringatan kepada para pemilik toko maupun warung yang menjual produk rokok ilegal tersebut.
Hendry Sinuraya menekankan agar masyarakat atau pun pemilik toko untuk tidak takut melaporkan apabila ada orang yang menawarkan rokok ilegal.
"Kami juga berharap ada kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal, karena selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara," katanya.
Ia mengaku saat operasi pasar penertiban rokok ilegal, petugas Bea cukai juga memberikan edukasi dan memasang serta menempel imbauan dalam bentuk stiker di warung atau toko penjual rokok.
Dengan demikian, Hendry Sinuraya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang yang merupakan di bawah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau.
Bea Cukai tertibkan peredaran rokok ilegal di Kapuas Hulu - Sintang
Selasa, 6 Agustus 2024 8:26 WIB