Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa seorang pria Victorius Simarmata alias Victor (40), memesan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp132 juta lebih.
JPU Kejari Medan Desy Christiani di Pengadilan Negeri Medan, Rabu. mengatakan perbuatan terdakwa akibat tidak dibayar cukai terhadap rokok-rokok menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp132.704.960.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Victor merupakan warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild 800 slop dari pria bernama Panjaitan yang masih buron.
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan oleh terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru menuju Kota Medan.
"Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanannya itu menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamaraja, Medan Amplas," ujar Desy.
Terdakwa tiba di lokasi pada Jumat (19/7) pukul 8.50 WIB, dan petugas Bea Cukai Medan mengintai Victor dari kejauhan karena mendapatkan informasi bahwa akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah hampir 1.000 slop rokok ilegal berada di mobil Daihatsu Xenia, petugas langsung menangkap terdakwa serta membongkar paket rokok yang hendak dibawa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok Luffman Mild.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan juga mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G, dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan dua bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut JPU, atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 54 Subs Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
JPU Kejari Medan Desy Christiani di Pengadilan Negeri Medan, Rabu. mengatakan perbuatan terdakwa akibat tidak dibayar cukai terhadap rokok-rokok menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp132.704.960.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Victor merupakan warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild 800 slop dari pria bernama Panjaitan yang masih buron.
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan oleh terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru menuju Kota Medan.
"Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanannya itu menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamaraja, Medan Amplas," ujar Desy.
Terdakwa tiba di lokasi pada Jumat (19/7) pukul 8.50 WIB, dan petugas Bea Cukai Medan mengintai Victor dari kejauhan karena mendapatkan informasi bahwa akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah hampir 1.000 slop rokok ilegal berada di mobil Daihatsu Xenia, petugas langsung menangkap terdakwa serta membongkar paket rokok yang hendak dibawa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok Luffman Mild.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan juga mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G, dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan dua bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut JPU, atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 54 Subs Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan pada pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/10), dengan agenda keterangan saksi petugas Bea Cukai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Victorius Simarmata," ucap Frans.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/10), dengan agenda keterangan saksi petugas Bea Cukai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Victorius Simarmata," ucap Frans.