Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson, mengukuhkan lima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang Kepala Daerahnya melakukan cuti di luar tanggungan negara, karena ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

"Ada lima Pjs yang di kukuhkan hari ini, yaitu Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sambas, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Bengkayang, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sekadau, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Melawi dan Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat," kata Harisson di Pontianak, Selasa.

Dia mengatakan, sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan bahwa jika Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah yang akan mengikuti Kontestasi Pilkada maka melakukan cuti di luar tanggungan negara, untuk itu sebagai Penjabat Sementara ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk diketahui, kelima Penjabat Sementara ini yaitu Dra. Marlyna, M.Si, yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar menjabat Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sambas, Drs. H. Manto, M.Si yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar menjabat Pejabat sementara Bupati Kabupaten Bengkayang, Frans Zeno, S.STP, yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sekadau, Ir. Herti Herawati, MMA, yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Melawi dan Ir. Ansfridus Juliardi Anjioe, ME yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Harisson menegaskan bahwa Hak dan Kewajiban sebagai seorang Penjabat Sementara Bupati adalah sama seperti Bupati Definitif.

"Yang paling penting adalah tetap menjaga ketertiban dan keamanan kabupaten masing-masing karena kita akan menghadapi masa pilkada atau kampanye, dan jika masa cuti para bupati dan wakil bupati selesai maka, Bapak / Ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk kalau ada kekosongan jabatan di lingkup OPD, dapat diusulkan untuk diisi, tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri RI," katanya.

Kemudian dirinya menambahkan terkait tugas sebagai Penjabat Ketua PKK Masing-masing Kabupaten itu melekat dijabat oleh Pendamping Penjabat Sementara

"Untuk kegiatan PKK harus berjalan dan Ketua Tim Penggerak PKK harus terus membina Posyandu, karena masih banyak tugas kita terhadap Posyandu, karena Posyandu itu akan menjadi rumah besar bagi peran serta masyarakat, untuk itu kita harus perhatikan posyandu," katanya.

Lebih lanjut dalam menatap Pilkada, Harisson kembali menegaskan agar Pjs Bupati memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing-masing.

"Jadi bisa saja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, kesulitan dalam mengirimkan logistik, untuk itu sebagai Penjabat Sementara Bupati harus membantu agar kebutuhan logistik di daerah-daerah dapat terkirim tepat waktu, agar suksesnya penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing," kata Harisson.

Lanjutnya, kepada ASN di masing-masing wilayah tersebut, dirinya menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.

"Jadi, ASN harus netral, bijak dalam bersosmed dan jangan meninggalkan jejak digital agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya, jadi Netralitas ASN itu harga mati, benar-benar dijaga para ASN yang di bawah Pemerintahan Bapak-bapak, Ibu-Ibu sekalian," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024