"Kita cukup prihatin peredaran narkoba di Lebak sudah masuk ke pelosok-pelosok desa," kata Sukanta di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu.
Kesbangpol Lebak setiap kegiatan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga dan masyarakat selalu menyampaikan ajakan kewaspadaan pencegahan peredaran bahaya narkoba.
Selama ini, peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan dan mengancam berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pedagang, ASN, hingga anak SD.
Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat, pemuda, tokoh agama, ulama, aparat pemerintah daerah dapat mengawasi dan mewaspadai peredaran narkoba.
"Kita harus perang terhadap narkoba karena bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa," katanya menjelaskan.
Demi menekan peredaran narkoba, pihaknya berkolaborasi berbagai elemen di antaranya relawan anti narkoba di tingkat desa, organisasi anti narkoba, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, lembaga pendidikan dan BNN Provinsi Banten.
Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak yang kini marak obat psikotropika golongan IV dan obat daftar G seperti jenis Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Mercy Merlopam, Frixitas Alprazolam dan Tramadol HC.
Selain itu juga narkoba jenis sabu-sabu, sehingga berbahaya jika tidak segera dilakukan pencegahan.
Pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta pesertanya itu terdiri dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) relawan anti narkoba, pemuka agama, kalangan remaja, pelajar, mahasiswa dan tokoh masyarakat setempat.
Dampak buruk mengonsumsi narkoba itu, selain bisa menimbulkan gangguan kesehatan hingga meninggal dunia juga dapat diproses secara hukum dan menghancurkan masa depan generasi bangsa.