Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap AE (35) tersangka pelaku kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang sempat buron selama tujuh bulan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Samarinda, Rabu, menjelaskan AE menjabat sebagai Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau. Dia ditangkap pada hari Senin (9/9) di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda," kata Rasio Sani.
Penindakan tersangka AE terkait dengan ada sindikat pengiriman kayu ilegal berasal dari Kabupaten Berau, Kaltim, ke Surabaya, Jatim sebanyak 55 kontainer atau sekitar 767 m3 .
AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini, disamping tersangka AE, juga ada tiga tersangka lainnya yaitu AK (59) telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sedangkan satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
"Penangkapan buronan AE menjadi bukti komitmen untuk memberantas illegal logging yang merupakan kejahatan terorganisir untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," jelasnya.
Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu ilegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, David Muhammad Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan masih tinggi.
"Untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan guna meminimalisasi tindak kejahatan kehutanan antar pulau tersebut," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Samarinda, Rabu, menjelaskan AE menjabat sebagai Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau. Dia ditangkap pada hari Senin (9/9) di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda," kata Rasio Sani.
Penindakan tersangka AE terkait dengan ada sindikat pengiriman kayu ilegal berasal dari Kabupaten Berau, Kaltim, ke Surabaya, Jatim sebanyak 55 kontainer atau sekitar 767 m3 .
AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini, disamping tersangka AE, juga ada tiga tersangka lainnya yaitu AK (59) telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sedangkan satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
"Penangkapan buronan AE menjadi bukti komitmen untuk memberantas illegal logging yang merupakan kejahatan terorganisir untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," jelasnya.
Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu ilegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, David Muhammad Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan masih tinggi.
"Untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan guna meminimalisasi tindak kejahatan kehutanan antar pulau tersebut," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024