Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dalam razia tembakau ilegal yang digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
"Razia bersama ini digelar pada Rabu (25/9) yang bertujuan untuk memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dalam razia itu petugas menyita 136.700 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta menyita 20.000 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Razia tersebut digelar pada Rabu (25/9) sejak siang hingga malam dengan sasaran jasa pengiriman logistik di wilayah Karawang.
"Untuk barang bukti yang disita itu kini diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta," katanya.
Adi mengatakan, razia bersama itu digelar untuk memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta untuk melakukan kegiatan serupa. Sehingga peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalisasi.
Kegiatan memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal dilakukan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antara regulasinya ialah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Razia bersama ini digelar pada Rabu (25/9) yang bertujuan untuk memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dalam razia itu petugas menyita 136.700 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta menyita 20.000 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Razia tersebut digelar pada Rabu (25/9) sejak siang hingga malam dengan sasaran jasa pengiriman logistik di wilayah Karawang.
"Untuk barang bukti yang disita itu kini diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta," katanya.
Adi mengatakan, razia bersama itu digelar untuk memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta untuk melakukan kegiatan serupa. Sehingga peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalisasi.
Kegiatan memberantas barang kena cukai hasil tembakau ilegal dilakukan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antara regulasinya ialah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024