Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah mengajak orang tua yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mengawasi pergaulannya, demi mencegah kemungkinan terjadinya tindak asusila terhadap anak.
"Harus dipastikan, ketika malam hari anak sudah ada di rumah jangan sampai hingga larut malam masih di luar rumah," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi di Demak, Sabtu.
Polres Demak sendiri, kata dia, selama ini juga sudah ikut membina para remaja guna mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Bahkan, imbuh dia, setiap Senin Polres Demak juga menyambangi sekolah di Kabupaten Demak untuk mengajak para siswa mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengajak mereka untuk mematuhi segara aturan hukum, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya kenakalan remaja.
Terkait dengan kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak, kata dia, masih dalam penyidikan dan pelakunya juga akan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus asusila tersebut, terjadi ketika korban berinisial bunga kelas 3 SMP melakukan fotokopi tugas dan di jalan bertemu pelaku yang berinisial Rh siswa kelas 2 SMA.
Lantas korban diajak ke bangunan SD Cabean 2 Demak, yang kebetulan kunci pintu gerbangnya rusak. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan disaksikan teman pelaku, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan membenarkan adanya kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak.
Terkait lokasi asusila di gedung sekolah dasar (SD), kata dia, karena kuncinya rusak, sehingga bisa dimasuki pelaku untuk melakukan aksi asusila.
"Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Sementara terkait kasus asusila tersebut, kata dia, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dengan menggandeng Dinas Sosial setempat dan berbagai upaya penguatan mental dan karakter di semua sekolah.
"Kami juga akan berkoordinasi, langkah apa saja yang perlu ditempuh selanjutnya. Tentunya perlu ada penguatan trauma healing dengan harapan bisa pulih dan bisa kembali ke sekolah," ujarnya.
Ia berharap korban tidak sampai putus sekolah, sehingga akan dibantu ketika hendak pindah sekolah, ataupun jika terpaksa harus menempuh sekolah kejar paket juga akan difasilitasi.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah Haris Wahyudi mengungkapkan pihak sekolah juga memberikan pendampingan secara psikologis terhadap pelaku yang merupakan pelajar SMA.
"Untuk permasalahan hukum siswa tersebut diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Sementara tindakan pencegahan, kata dia, juga dilakukan bersama satuan pendidikan dengan penguatan pendidikan agama, karakter, dan budi pekerti. Termasuk pembinaan siswa tentang pendidikan seks dan bahaya seks bebas.
Termasuk, kata dia, pencegahan terhadap konten-konten pornografi yang dilihat siswa, serta sosialisasi tentang UU ITE untuk mencegah penyebar luasan konten negatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Harus dipastikan, ketika malam hari anak sudah ada di rumah jangan sampai hingga larut malam masih di luar rumah," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi di Demak, Sabtu.
Polres Demak sendiri, kata dia, selama ini juga sudah ikut membina para remaja guna mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Bahkan, imbuh dia, setiap Senin Polres Demak juga menyambangi sekolah di Kabupaten Demak untuk mengajak para siswa mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengajak mereka untuk mematuhi segara aturan hukum, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya kenakalan remaja.
Terkait dengan kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak, kata dia, masih dalam penyidikan dan pelakunya juga akan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus asusila tersebut, terjadi ketika korban berinisial bunga kelas 3 SMP melakukan fotokopi tugas dan di jalan bertemu pelaku yang berinisial Rh siswa kelas 2 SMA.
Lantas korban diajak ke bangunan SD Cabean 2 Demak, yang kebetulan kunci pintu gerbangnya rusak. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan disaksikan teman pelaku, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan membenarkan adanya kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak.
Terkait lokasi asusila di gedung sekolah dasar (SD), kata dia, karena kuncinya rusak, sehingga bisa dimasuki pelaku untuk melakukan aksi asusila.
"Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Sementara terkait kasus asusila tersebut, kata dia, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dengan menggandeng Dinas Sosial setempat dan berbagai upaya penguatan mental dan karakter di semua sekolah.
"Kami juga akan berkoordinasi, langkah apa saja yang perlu ditempuh selanjutnya. Tentunya perlu ada penguatan trauma healing dengan harapan bisa pulih dan bisa kembali ke sekolah," ujarnya.
Ia berharap korban tidak sampai putus sekolah, sehingga akan dibantu ketika hendak pindah sekolah, ataupun jika terpaksa harus menempuh sekolah kejar paket juga akan difasilitasi.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah Haris Wahyudi mengungkapkan pihak sekolah juga memberikan pendampingan secara psikologis terhadap pelaku yang merupakan pelajar SMA.
"Untuk permasalahan hukum siswa tersebut diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Sementara tindakan pencegahan, kata dia, juga dilakukan bersama satuan pendidikan dengan penguatan pendidikan agama, karakter, dan budi pekerti. Termasuk pembinaan siswa tentang pendidikan seks dan bahaya seks bebas.
Termasuk, kata dia, pencegahan terhadap konten-konten pornografi yang dilihat siswa, serta sosialisasi tentang UU ITE untuk mencegah penyebar luasan konten negatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024