Karawang (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Karawang, Jabar menjaring pasangan bukan suami-isteri di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan lainnya dalam Operasi Pekat.
"Ada 31 pasangan bukan suami-isteri yang terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu dini hari," kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan bahwa operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penginapan itu digelar menjelang malam tahun baru. Operasi itu juga digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
"Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos-kosan dan penginapan," katanya.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan menyasar sejumlah kos-kosan dan jenis tempat penginapan lainnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.
Dari hasil kegiatan Operasi Pekat tersebut, pihaknya menjaring 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan. Puluhan pasangan itu kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.
"Mereka yang terjaring razia kemudian menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha kos-kosan dan jenis tempat penginapan lainnya untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku.
"Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di tempat usaha mereka," katanya.
Disebutkan bahwa Operasi Pekat ini juga merupakan penegasan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 poin 5 dan 6 agar memperhatikan etika, estetika dan norma dalam pelaksanaan malam tahun baru 2025, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan membuat ketidaktentraman di lingkungannya.