Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalimantan Barat, Suryadi, mengatakan pihaknya telah membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar  2024.

"Namun, untuk layanan pindah memilih hanya berlaku antar kabupaten/kota di Kalimantan Barat, bukan antar provinsi. Pindah memilih antar provinsi tidak memungkinkan, karena khusus pilkada hanya diperuntukkan bagi pemilih dengan KTP elektronik wilayah Kalbar saja," kata Suryadi di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni tanggal 27 November. Pemilih dengan kondisi tertentu, seperti menjalani tugas di luar daerah, tahanan, atau pasien yang dirawat inap, dapat mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

Suryadi memaparkan bahwa ada sembilan kategori alasan yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih. Alasan-alasan tersebut termasuk tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih diharuskan membawa KTP-el dan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan alasan pengajuan.

"Kami telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota agar mensosialisasikan layanan pindah memilih ini ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk membuka posko pelayanan hingga ke tingkat desa/kelurahan," tuturnya.

Dengan sistem informasi data pemilih (SIDALIH), proses pengajuan pindah memilih bisa diurus baik di tempat asal pemilih terdaftar maupun di tempat tujuan. KPU berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu.

Layanan pindah memilih ini menjadi salah satu upaya KPU Kalbar untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar pada pilkada mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat resmi membuka layanan pindah memilih bagi pemilih yang ingin mengubah lokasi suara dalam Pilkada serentak mendatang.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menyatakan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih, terutama mereka yang terdaftar namun tidak bisa menggunakan hak suara di tempat asal.

David menjelaskan bahwa warga yang berada di luar provinsi, seperti mahasiswa atau pekerja, tidak dapat menggunakan layanan pindah memilih. Hal ini karena surat suara dalam Pilkada terbatas pada provinsi masing-masing.

"Contohnya, mahasiswa dengan KTP Pontianak yang sedang belajar di Jakarta tidak bisa pindah memilih ke Jakarta. Mereka harus kembali ke Pontianak untuk menggunakan hak pilihnya," jelas David.

Ia menambahkan, jika pemilih pindah memilih ke wilayah lain di Kalimantan Barat, mereka hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur, sedangkan untuk pemilihan wali kota hanya tersedia di Pontianak.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024