Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah memastikan tidak ikut serta dalam aksi mogok yang merupakan bentuk protes atas kesejahteraan yang belum menjadi prioritas pemerintah, tetap layani masyarakat pencari keadilan.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, layanan persidangan di lembaga peradilan ini akan tetap berjalan.
"Hakim PN Semarang tetap semangat, tidak ada mogok atau cuti besar-besaran," katanya.
Ia juga memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani di waktu yang disebut akan terjadi mogok yang dilakukan oleh hakim.
Sebelumnya, ribuan hakim berencana menggelar aksi "mogok" dengan melakukan cuti bersama hakim se-Indonesia sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, layanan persidangan di lembaga peradilan ini akan tetap berjalan.
"Hakim PN Semarang tetap semangat, tidak ada mogok atau cuti besar-besaran," katanya.
Ia juga memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani di waktu yang disebut akan terjadi mogok yang dilakukan oleh hakim.
Sebelumnya, ribuan hakim berencana menggelar aksi "mogok" dengan melakukan cuti bersama hakim se-Indonesia sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024