Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengungkap kasus penemuan mayat bayi dalam kondisi tragis yang ternyata melibatkan anak di bawah umur.
“Berdasarkan barang bukti yang kami kumpulkan mengarah kepada salah satu pelaku yang saat ini sudah kami lakukan penetapan tersangka, dimana yang bersangkutan diketahui masih di bawah umur,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin.
Polres Kotim menggelar keterangan pers terkait kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kotim. Kegiatan ini dilaksanakan di lobi Markas Komando Polres Kotim.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres setempat didampingi Kasat Reskrim dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini juga menggandeng instansi lain seperti UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial hingga Psikolog.
Resky menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 10 Oktober 2024 tentang penemuan mayat bayi dalam kondisi tidak utuh.
Penemuan berlokasi di Jalan Poros Eks Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu. Pasalnya, sebagian tubuh bayi malang itu dimakan anjing liar sebelum ditemukan warga.
Polsek Mentaya Hulu yang menerima laporan itu bergerak cepat untuk melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian berdasarkan dari informasi yang ada, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Di antaranya kami sudah melakukan autopsi dan visum, hasil autopsi kita ketahui bayi tersebut berjenis kelamin perempuan,” ungkapnya.
Dari hasil autopsi juga diketahui bahwa bayi yang ditemukan berumur tak lebih dari dua hari dan masih dalam kondisi bayi lemas, artinya baru beberapa jam pasca persalinan ketika bayi tersebut wafat. Selain itu, bayi dalam kondisi cukup umur ketika dilahirkan.
Berikutnya, berdasarkan visum terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan memang baru melalui proses persalinan.
Dari penyelidikan itu pula, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah batang pohon singkong, satu sprei, satu baju kaos, satu stel pakaian pramuka, satu celana lapis hitam, dua celana dalam, dan satu daster bermotif bunga.
Di antara barang bukti tersebut, disampaikan bahwa tersangka menggunakan batang singkong untuk menguburkan bayinya sebelum digali oleh anjing liar.
Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut pihaknya menetapkan tersangka yang diduga ibu dari mayat bayi yang ditemukan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka pihaknya tidak bisa mengungkap sedikitpun identitas pelaku.
Jika ditarik mundur berdasarkan hasil penyelidikan didapati adanya tindak pidana sebelum bayi tersebut ditemukan dan karena pelaku masih di bawah umur sehingga dengan rangkaian penyelidikan untuk pelaku dilaksanakan sesuai kaidah penanganan pelaku di bawah umur.
Pihaknya juga telah menyimpulkan bahwa terdapat tindak pidana dalam kasus ini yang merujuk pada Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait, sehingga kaidah-kaidah dalam pelaksanaan anak yang bermasalah dengan hukum kami sudah laksanakan,” pungkasnya.
Resky menambahkan, sementara hanya itu yang bisa pihaknya ungkap. Namun, ia menegaskan proses penyidikan masih berlanjut.
Beberapa hal yang masih ditelusuri seperti apakah ada tersangka lain yang terlibat, baik itu ketika tersangka melahirkan atau menguburkan bayinya, dan apakah bayi dalam kondisi meninggal atau masih hidup ketika dikuburkan.
“Kami masih melakukan penyidikan secara paralel, adapun faktor lainnya yang harus kami sampaikan nanti setelah dilakukan pendalaman kasus,” demikian Resky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024