Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merupakan terobosan dalam upaya memerangi korupsi.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, dengan dinaikkannya status kewenangan unit kerja ini yang sebelumnya berada di level direktorat dan di bawah Bareskrim Polri, dan kemudian saat ini menjadi korps dan berada di bawah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo langsung, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi.
Baca juga: KPK menyita 15 tanah dan bangunan terkait perkara ASDP
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kortas Tipikor.
Ia berharap Kortas Tipikor dapat menjawab berbagai tantangan zaman dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
“Semoga Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang semakin canggih, dan menjadi modus lintas negara, termasuk upaya pencucian uang,” ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Baca juga: KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait penyidikan korupsi truk 4WD
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Baca juga: Jaksa tahan tersangka baru dugaan korupsi Railink Station di Bandara Kualanamu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, dengan dinaikkannya status kewenangan unit kerja ini yang sebelumnya berada di level direktorat dan di bawah Bareskrim Polri, dan kemudian saat ini menjadi korps dan berada di bawah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo langsung, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi.
Baca juga: KPK menyita 15 tanah dan bangunan terkait perkara ASDP
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kortas Tipikor.
Ia berharap Kortas Tipikor dapat menjawab berbagai tantangan zaman dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
“Semoga Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang semakin canggih, dan menjadi modus lintas negara, termasuk upaya pencucian uang,” ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Baca juga: KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait penyidikan korupsi truk 4WD
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Baca juga: Jaksa tahan tersangka baru dugaan korupsi Railink Station di Bandara Kualanamu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024