Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana korupsi berkedok kredit fiktif, sehingga menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,1 miliar yang dikembalikan terduga pelaku pegawai BRI Cianjur. 

Kepala Kejari Cianjur Kamin di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan seorang pegawai bank tersebut sejak awal Oktober.

"Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari memimpin langsung penyelidikan dengan melakukan klarifikasi ke bank terkait potensi kerugian, dimana terduga pelaku seorang pegawai dengan modus kredit fiktif," katanya.

Baca juga: Jaksa dakwa pria yang memesan rokok ilegal rugikan negara Rp132 juta


Selang beberapa hari melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke pihak bank, terduga pelaku mengembalikan uang hasil korupsi kredit fiktif sesuai dengan nilai kerugian Rp 2,1 miliar.

Karena mengembalikan uang tersebut, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau proses hukum terhadap terduga pelaku, sehingga kasusnya ditutup. 
 
"Terduga pelaku kooperatif dengan mengembalikan uang senilai Rp 2,1 miliar ke Kejari Cianjur, karena berperilaku baik pelaku tidak dilakukan proses hukum," katanya.
 
Sementara empat bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur  mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang pegawai Bank BRI Cianjur, AP dan AAR serta seorang calo kredit ZN, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank unit Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.

Baca juga: Jaksa tuntut 14 tahun penjara dua terdakwa kurir sabu

"Total kredit macet di dua unit bank BRI tersebut Rp3,1 miliar dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp1,4 miliar dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp1,7 miliar," katanya.

Kedua orang pelaku melibatkan ZN (calo kredit fiktif) yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit alias kredit topengan.

Tersangka AP sudah melakukan aksinya selama dua tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sedangkan AAR dan ZN melakukan aksi yang sama di Kantor Unit Sukanagara, sehingga pihaknya meminta keterangan saksi sekitar 60 orang yang menjadi nasabah.

Baca juga: Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kilogram dan 14.431 ekstasi
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024