Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat sejak awal 2024 hingga kini sudah menerbitkan 20 rekomendasi terkait penanganan persoalan perebutan hak asuh anak.
"Persoalan anak di Kota Pontianak tertinggi itu soal perebutan hak asuh anak. Sudah 20 rekomendasi dikeluarkan untuk penanganan agar hak - hak anak bisa terpenuhi dengan baik," ujar Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan bahwa penanganan hak asuh anak tersebut mengacu pada putusan pengadilan. Para pihak mana saja apakah ayah atau ibu yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan.
"Kami menjadi mediator dan memastikan hak anak terpenuhi. Nah, setelah melakukan mediasi dan konfirmasi di lapangan terkait persoalan, kita baru mengeluarkan rekomendasi agar perkara tersebut bisa diselesaikan baik jalur hukum dan lainnya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa untuk pengawasan anak sebagai tugas utama KPAD Pontianak, pihak terus melakukan upaya - upaya agar hak anak di Kota Pontianak terpenuhi dan perlindungan anak terjamin.
"Termasuk soal rekomendasi untuk perlu ada peraturan daerah untuk pembatasan jam malam bagi anak. Anak harus kita jaga dan lindungi sehingga menjadi generasi yang terbaik," papar dia.
Untuk edukasi pencegahan dan pemahaman terhadap perlindungan anak, pihaknya terus dan akan melakukan sosialisasi menyasar anak atau pelajar di Kota Pontianak.
"Hingga saat ini sudah melakukan edukasi kepada 15.000 pelajar terkait meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak melalui sosialisasi di berbagai sekolah," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Persoalan anak di Kota Pontianak tertinggi itu soal perebutan hak asuh anak. Sudah 20 rekomendasi dikeluarkan untuk penanganan agar hak - hak anak bisa terpenuhi dengan baik," ujar Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan bahwa penanganan hak asuh anak tersebut mengacu pada putusan pengadilan. Para pihak mana saja apakah ayah atau ibu yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan.
"Kami menjadi mediator dan memastikan hak anak terpenuhi. Nah, setelah melakukan mediasi dan konfirmasi di lapangan terkait persoalan, kita baru mengeluarkan rekomendasi agar perkara tersebut bisa diselesaikan baik jalur hukum dan lainnya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa untuk pengawasan anak sebagai tugas utama KPAD Pontianak, pihak terus melakukan upaya - upaya agar hak anak di Kota Pontianak terpenuhi dan perlindungan anak terjamin.
"Termasuk soal rekomendasi untuk perlu ada peraturan daerah untuk pembatasan jam malam bagi anak. Anak harus kita jaga dan lindungi sehingga menjadi generasi yang terbaik," papar dia.
Untuk edukasi pencegahan dan pemahaman terhadap perlindungan anak, pihaknya terus dan akan melakukan sosialisasi menyasar anak atau pelajar di Kota Pontianak.
"Hingga saat ini sudah melakukan edukasi kepada 15.000 pelajar terkait meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak melalui sosialisasi di berbagai sekolah," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024