Pengurus Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berkomitmen membantu pemerintah dalam memecahkan masalah dan menekan jumlah kasus penempatan PMI nonprosedural atau ilegal di luar negeri.
"Tugas dan fungsi Kawan PMI adalah meliputi tiga aspek yaitu penyebarluasan informasi, pendampingan pekerja migran Indonesia yang terkendala dan keluarganya, dan pencegahan penempatan ilegal PMI," kata Pengurus Divisi Pencegahan Penempatan Ilegal Kawan PMI Kabupaten Sambas Abelnus, di Sambas, Rabu.
Ia menambahkan yang dimaksud dengan penyebarluasan informasi ialah menginformasikan peluang kerja di luar negeri, peraturan perundang-undangan, prosedur dan persyaratan bekerja di luar negeri dan penempatan PMI.
"Untuk pendampingan PMI meliputi penanganan kasus, kepulangan PMI terkendala dan pendampingan penanganan dan pencegahan penempatan ilegal PMI dilakukan dengan membantu memberikan advokasi," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan aksi penyelundupan 21 pekerja migran Indonesia
Sedangkan pencegahan penempatan Ilegal, adalah dengan cara memberikan informasi bekerja ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Kawan PMI memberikan informasi mengenai indikasi penempatan ilegal PMI dan membantu pengumpulan bahan dan keterangan indikasi penempatan ilegal PMI.
"Untuk mencegah terjadinya korban, merupakan tugas bersama dan kita semua tidak boleh apatis," katanya.
Dia mengatakan tingginya minat PMI untuk bekerja di luar negeri diakibatkan oleh kesejahteraan keluarga yang rendah, lapangan kerja yang tidak memadai atau sulit didapatkan, sehingga dengan bekerja di luar negeri, dianggap mudah mencari kerja dan diiming-imingi oleh para calo/agen dengan upah tinggi.
"Penyebab utama PMI nonprosedural masih banyak ditemukan adalah akibat masih rendahnya edukasi dan sosialisasi tentang manfaat dan keuntungan PMI melalui prosedur resmi," katanya menjelaskan.
Sementara negara tujuan yang paling banyak diminati oleh PMI untuk bekerja di luar negeri adalah Malaysia dan Brunei Darussalam.
Baca juga: Kemlu RI pulangkan WNI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi
Sementara Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan PMI Singkawang-Bengkayang-Sambas (Singbebas), Dwi Puji Lestari mengatakan, Kabupaten Sambas merupakan penyumbang PMI terbanyak di Kalimantan Barat.
Ia mengatakan data capaian penempatan PMI tahun 2023, untuk Kabupaten Sambas sebesar 750 orang dan angka ini terus meningkat.
Maka dari itu, dia menambahkan, pemerintah selalu menekankan agar penempatan PMI mesti melalui prosedural yang telah diatur oleh pemerintah. Salah satunya mengurus dokumen keberangkatan di imigrasi. Melalui dokumen resmi sebagai strategi untuk menekan jumlah korban PMI.
Menurut datanya, jumlah PMI Kalimantan Barat yang dipulangkan pada tahun 2024 mencapai 4.366 orang, hampir lima puluh persen di antara dari Kabupaten Sambas.
Baca juga: BP2MI ingatkan pekerja migran berangkat sesuai prosedur
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Tugas dan fungsi Kawan PMI adalah meliputi tiga aspek yaitu penyebarluasan informasi, pendampingan pekerja migran Indonesia yang terkendala dan keluarganya, dan pencegahan penempatan ilegal PMI," kata Pengurus Divisi Pencegahan Penempatan Ilegal Kawan PMI Kabupaten Sambas Abelnus, di Sambas, Rabu.
Ia menambahkan yang dimaksud dengan penyebarluasan informasi ialah menginformasikan peluang kerja di luar negeri, peraturan perundang-undangan, prosedur dan persyaratan bekerja di luar negeri dan penempatan PMI.
"Untuk pendampingan PMI meliputi penanganan kasus, kepulangan PMI terkendala dan pendampingan penanganan dan pencegahan penempatan ilegal PMI dilakukan dengan membantu memberikan advokasi," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan aksi penyelundupan 21 pekerja migran Indonesia
Sedangkan pencegahan penempatan Ilegal, adalah dengan cara memberikan informasi bekerja ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Kawan PMI memberikan informasi mengenai indikasi penempatan ilegal PMI dan membantu pengumpulan bahan dan keterangan indikasi penempatan ilegal PMI.
"Untuk mencegah terjadinya korban, merupakan tugas bersama dan kita semua tidak boleh apatis," katanya.
Dia mengatakan tingginya minat PMI untuk bekerja di luar negeri diakibatkan oleh kesejahteraan keluarga yang rendah, lapangan kerja yang tidak memadai atau sulit didapatkan, sehingga dengan bekerja di luar negeri, dianggap mudah mencari kerja dan diiming-imingi oleh para calo/agen dengan upah tinggi.
"Penyebab utama PMI nonprosedural masih banyak ditemukan adalah akibat masih rendahnya edukasi dan sosialisasi tentang manfaat dan keuntungan PMI melalui prosedur resmi," katanya menjelaskan.
Sementara negara tujuan yang paling banyak diminati oleh PMI untuk bekerja di luar negeri adalah Malaysia dan Brunei Darussalam.
Baca juga: Kemlu RI pulangkan WNI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi
Sementara Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan PMI Singkawang-Bengkayang-Sambas (Singbebas), Dwi Puji Lestari mengatakan, Kabupaten Sambas merupakan penyumbang PMI terbanyak di Kalimantan Barat.
Ia mengatakan data capaian penempatan PMI tahun 2023, untuk Kabupaten Sambas sebesar 750 orang dan angka ini terus meningkat.
Maka dari itu, dia menambahkan, pemerintah selalu menekankan agar penempatan PMI mesti melalui prosedural yang telah diatur oleh pemerintah. Salah satunya mengurus dokumen keberangkatan di imigrasi. Melalui dokumen resmi sebagai strategi untuk menekan jumlah korban PMI.
Menurut datanya, jumlah PMI Kalimantan Barat yang dipulangkan pada tahun 2024 mencapai 4.366 orang, hampir lima puluh persen di antara dari Kabupaten Sambas.
Baca juga: BP2MI ingatkan pekerja migran berangkat sesuai prosedur
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024