LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Aceh (Paska) meminta Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang sebelumnya sudah diakui Presiden Jokowi.

"Prabowo saat kampanye juga menyatakan melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan Jokowi," kata Koordinator LSM Paska, Faridah Haryani yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Dirinya mengatakan, Presiden Jokowi sebelumnya juga mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, dan tiga diantaranya ada di Aceh yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.

Di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi sebelumnya juga telah melakukan kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Faridah yang aktif mendampingi korban pelanggaran HAM Aceh ini menyatakan, dari 58 masyarakat korban yang telah diproses BAP oleh Komnas HAM sejak 2018, belum semuanya menerima bantuan dari pemerintah.

Bahkan, kata dia, saat kedatangan Presiden Jokowi saat kick off di Rumoh Geudong sebelumnya hanya 36 orang yang sudah mendapatkan bantuan.

"58 di BAP, yang dapat 32 orang, mereka dilimpahkan Kementerian Sosial lewat program PKH. Mendapatkan (bantuan uang) tiga bulan sekali," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Faridah, ternyata dari 32 korban tersebut, juga ada yang sudah mendapatkan PKH anak sekolah. Tetapi, setelah menerima PKH korban pelanggaran HAM, mereka tidak mendapatkan lagi PKH awal.

"Mereka dirugikan karena pada PKH korban pelanggaran HAM, mereka mendapatkan Rp3 juta lebih untuk tiga bulan, ternyata PKH pendidikan anak sampai Rp4 juta, tergantung jumlah anak yang bersekolah," katanya.

Terhadap persoalan tersebut, dirinya sangat menyayangkan karena tidak ada kepedulian kepada mereka, baik itu dari anggota DPR terpilih maupun tim Prabowo Subianto.

Dirinya juga berharap, Pemerintah Aceh tidak abai terhadap permasalahan ini. Apalagi banyak korban yang belum mendapatkan apa-apa dari pemerintah.

"Artinya, ini harus ditindaklanjuti oleh eksekutif maupun legislatif yang baru terpilih," demikian Faridah.
 


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024