Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyita 222 botol minuman beralkohol ilegal dari sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan sebagai upaya penegakan peraturan daerah (perda).

Kasatpol PP Kota Jambi Feriadi di Jambi, Kamis, mengatakan personel menyasar ke sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan malam di wilayah setempat yang masih menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Total saat ini ada 222 botol minuman yang disita dari 19 merek berbeda," katanya.

Pemerintah Kota Jambi, kata dia, berkomitmen menegakkan peraturan daerah (perda) dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Feriadi menyebutkan bahwa 222 botol minuman beralkohol terdiri atas minuman golongan A sebanyak 28 botol.

Kemudian minuman beralkohol golongan B sebanyak 192 botol serta dua botol minuman tradisional jenis arak bali.

Kasatpol PP menegaskan, upaya penjaringan minuman beralkohol yang dijual bebas ini bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi tindakan kejahatan yang berawal dari penggunaan minuman beralkohol.

Dia menyebutkan beberapa tindakan kejahatan itu harus diantisipasi seperti berantakan bermotor yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.

Anak-anak itu, kata dia, kerap mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya, ratusan barang bukti yang disita itu diamankan Satpol PP dan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko.

Seluruh batang bukti yang disita itu, kemudian hari akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan.

"Tidak dikembalikan tapi dimusnahkan, nanti dimusnahkan sesuai aturan," katanya.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024