Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat menekankan pentingnya peran orang tua dalam menekan angka kasus asusila yang terjadi pada anak bawah umur.

"Kasus ini meningkat signifikan di Bengkayang," kata Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dalam jumpa pers terkait kasus pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja di Kecamatan Suti Semarang, Jumat.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 hingga 12 tahun hingga terungkap di tahun 2024 ini, kata Teguh.

Polres Bengkayang menyebutkan, tingkat kasus asusila anak bawah umur di Bengkayang terus mengalami peningkatan. Jika pada 2023 berjumlah 12 kasus maka pada 2024 telah 17 kasus.

Terkait kasus kali ini, Polres Bengkayang sudah mengamankan barang bukti dan pelaku akan dipidanakan sesuai Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Melihat fenomena ini, Kapolres meminta agar orang tua lebih meningkatkan perhatian dan perannya dalam mengawasi anak-anaknya. Terutama anak yang baru mengenal media sosial.

Dia juga meminta agar orang tua juga tidak membiarkan anaknya berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat dan memastikan untuk selalu memantau teman-teman bermain anak.

"Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk," ujarnya.

Dia menegaskan, Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.

"Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita Bersama," kata dia.

Pewarta: Narwati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024