Kepolisian Resor Singkawang Kalimantan Barat menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka HA anggota DPRD Kota Singkawang terkait kasus asusila anak bawah umur tetap dilanjutkan.

"Penanganan perkara asusila anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Singkawang tetap dilanjutkan proses penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu di Singkawang, Senin.

Pernyataan itu ia sampaikan usai Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA (pemohon) kepada Polres Singkawang (termohon), pada hari yang sama.

Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan penyidik untuk mengambil sikap selanjutnya.

Sesuai dengan putusan hakim, katanya, untuk status HA sebagai tersangka tetap lanjut, dengan pertimbangan alat bukti yang sudah cukup dan prosedur.

"Mengenai keberadaan tersangka yang sampai saat ini masih belum diketahui, kita tetap terus melakukan pencarian," ujarnya.

Dia berharap ada itikad baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, agar tersangka bisa menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.

"Kepada masyarakat Singkawang yang mengetahui keberadaan tersangka agar bisa memberitahukan kepada pihak kepolisian. Pada prinsipnya asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, namun kami juga mohon kerja sama kooperatifnya dari pihak tersangka," ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.

"Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut," katanya.


 

 

Pewarta: Narwati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024