Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harrison dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sepakati kebijakan baru dalam pembagian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam meningkatkan alokasi pendapatan daerah.
"Jadi selama ini, pajak BBNKB dan PKB itu kan sistem bagi hasil dimana 30 persen untuk daerah dan 70 persen provinsi, dan kita bagikan baru di tahun depan. Dengan kebijakan opsen ini, setiap pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ini akan langsung 66 persen itu masuk ke kas kabupaten/kota sementara 34 persen nya masuk pada kas provinsi, " ujar Pj Gubernur Harrison, di Pontianak, Rabu.
Harrison mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2025 dimana kabupaten/kota akan langsung dapat menggunakan pendapatan pajak untuk membiayai belanja daerah.
"Jadi selama ini tiap daerah hanya 30 persen, dan sekarang mendapatkan jatah 66 persen dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Saya kira kabupaten dan kota akan lebih leluasa dalam membelanjakan uang pendapatan ini untuk pembangunan daerah-daerah masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan secara total pendapatan asli daerah se-Kalimantan Barat sebesar Rp3,2 triliun, dimana sekitar Rp710 miliar dari pendapatan PKB dan Rp727 miliar dari BBNKB.
Harrison menyampaikan harapannya untuk kabupaten/kota dapat menggali potensi pendapatan daerah agar tidak berpuas diri pada pendapatan pajak kendaraan bermotor, termasuk selalu memastikan kepatuhan wajib pajak.
"Jika di lihat masih banyak masyarakat yang punya kendaraan motor tetapi tidak membayar pajak, baik masyarakat maupun perusahaan. Bahkan terdapat perusahaan masih menggunakan kendaraan plat nomor dari provinsi lain padahal mereka beroperasi di Kalbar, " tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya kabupaten/kota harus turun dengan benar-benar melakukan pemantauan, khususnya dengan turun ke lapangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kalau selama ini Bappenda selalu turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek, Tetapi biasanya terkadang perusahaan ini daerahnya luas. Begitu kita turun tidak mungkin mencari mobilnya sana sini. Saya harap perusahaan-perusahaan ini dapat benar-benar kooperatif dalam membayar kewajiban pajak mereka," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Jadi selama ini, pajak BBNKB dan PKB itu kan sistem bagi hasil dimana 30 persen untuk daerah dan 70 persen provinsi, dan kita bagikan baru di tahun depan. Dengan kebijakan opsen ini, setiap pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ini akan langsung 66 persen itu masuk ke kas kabupaten/kota sementara 34 persen nya masuk pada kas provinsi, " ujar Pj Gubernur Harrison, di Pontianak, Rabu.
Harrison mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2025 dimana kabupaten/kota akan langsung dapat menggunakan pendapatan pajak untuk membiayai belanja daerah.
"Jadi selama ini tiap daerah hanya 30 persen, dan sekarang mendapatkan jatah 66 persen dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Saya kira kabupaten dan kota akan lebih leluasa dalam membelanjakan uang pendapatan ini untuk pembangunan daerah-daerah masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan secara total pendapatan asli daerah se-Kalimantan Barat sebesar Rp3,2 triliun, dimana sekitar Rp710 miliar dari pendapatan PKB dan Rp727 miliar dari BBNKB.
Harrison menyampaikan harapannya untuk kabupaten/kota dapat menggali potensi pendapatan daerah agar tidak berpuas diri pada pendapatan pajak kendaraan bermotor, termasuk selalu memastikan kepatuhan wajib pajak.
"Jika di lihat masih banyak masyarakat yang punya kendaraan motor tetapi tidak membayar pajak, baik masyarakat maupun perusahaan. Bahkan terdapat perusahaan masih menggunakan kendaraan plat nomor dari provinsi lain padahal mereka beroperasi di Kalbar, " tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya kabupaten/kota harus turun dengan benar-benar melakukan pemantauan, khususnya dengan turun ke lapangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kalau selama ini Bappenda selalu turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek, Tetapi biasanya terkadang perusahaan ini daerahnya luas. Begitu kita turun tidak mungkin mencari mobilnya sana sini. Saya harap perusahaan-perusahaan ini dapat benar-benar kooperatif dalam membayar kewajiban pajak mereka," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024