Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN.
Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," ujar Erick di Jakarta, Senin.
Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan terus mendorong program-program Presiden RI Prabowo Subianto di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan.
Menurutnya, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dirinci terkait dengan percepatan aturan, misalnya terkait perbedaan jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.
"Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," ujar Erick di Jakarta, Senin.
Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan terus mendorong program-program Presiden RI Prabowo Subianto di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan.
Menurutnya, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dirinci terkait dengan percepatan aturan, misalnya terkait perbedaan jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.
"Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024