Forum guru honorer swasta khususnya guru PAUD desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat melakukan audensi ke gedung DPRD Kapuas Hulu untuk menutut keadilan salah satunya yaitu kenaikan upah yang layak serta terkait status guru honorer dengan payung hukum yang jelas.
"Selama ini kami sebagai guru honorer swasta merasa dianaktirikan dan diskriminasi, dengan status yang tidak jelas serta upah yang tidak layak dan tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK), bahkan rata-rata di bawah Rp1 juta," kata Ketua Forum Guru Honorer Swasta Kapuas Hulu Hamdi, saat menyampaikan keluhan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis sore.
Hamdi menuturkan kehadiran perwakilan guru honorer swasta khusus guru PAUD itu untuk menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, yaitu menolak diskriminasi guru honorer swasta, meminta agar ada payung hukum yang jelas terhadap status guru honorer swasta, memberikan upah yang layak serta berharap dapat masuk sebagai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menceritakan keluhan para guru PAUD di desa selama ini merasa dianaktirikan dengan status dan penghasilan jauh berbeda dengan guru sekolah formal.
Padahal, kewajiban dan tanggungjawab seorang guru itu sama-sama untuk mencerdaskan anak bangsa, baik itu sekolah formal maupun non formal.
Apalagi terkait wajib pendidikan 13 tahun oleh negara, yang dimulai dari PAUD, akan tetapi guru honorer swasta khususnya PAUD belum jelas statusnya.
"Kami sangat berharap ada solusi dan kebijakan pemerintah minimal untuk peningkatan upah guru honorer swasta yang mengacu kepada upah minimum kabupaten," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menjelaskan PAUD di desa dibentuk oleh pihak desa yang masuk dalam pendidikan non formal.
Dia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu telah berupaya untuk mengakomodir guru honorer swasta khususnya PAUD desa, akan tetapi terbentur oleh peraturan.
"Ada koridor yang tidak bisa kita langgar sebab semua ada ketentuan yang mengaturnya," kata Petrus.
Petrus menuturkan keluhan guru honorer swasta tersebut merupakan suatu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Untuk bisa diakui keberadaannya, pendirian PAUD juga mesti memenuhi ketentuan, juga berkaitan dengan guru yang diharuskan memiliki kompetensi.
Ketua PGRI Kapuas Hulu Sunarko juga menyatakan siap mengawal nasib guru honorer swasta baik itu terkait status guru maupun upah yang layak.
"Ada yang sudah belasan tahun mengabdi, namun sangat memprihatinkan upah mereka guru itu sangat tidak layak," katanya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kapuas Hulu Sagitarisman menyampaikan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan penerimaan seleksi PPPK.
Sagitarisman menyebutkan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK memang ada ketentuan, dimana seorang guru mesti berasal dari sekolah negeri minimal dua tahun masa kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Apabila, hal tersebut tidak terpenuhi maka, berdasarkan peraturan yang berlaku yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Terkait persoalan guru honorer swasta khususnya PAUD, sebenarnya sudah masuk dalam kuota usulan pengadaan PPPK, akan tetapi terbentur oleh regulasi pusat.
"Sistem kita diawasi pemerintah pusat, maka apabila tidak sesuai ketentuan dengan sendirinya sistem menolak," jelasnya.
Menyinggung pengadaan PPPK tersebut, menurut Sagitarisman pihaknya melaksanakan sesuai ketentuan peraturan berlaku, bahkan dalam pengumuman juga masyarakat atau publik diberikan ruang untuk menyampaikan apabila menemukan PPPK yang tidak sesuai ketentuan.
"Ada ruang publik untuk melaporkan apabila ditemukan adanya pengadaan PPPK yang tidak sesuai ketentuan, akan tetapi juga ada batasan waktunya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu Alpiansyah mengatakan atas keluhan guru honorer swasta khususnya PAUD desa, pihaknya akan memanggil pihak eksekutif terkait, termasuk pihak kepala desa, perwakilan guru dan semua pihak lainnya untuk mencari solusi agar guru honorer swasta tersebut mendapatkan upah yang layak.
"Secara aturan penerimaan PPPK tentu itu memakan waktu cukup panjang, akan tetapi jangka pendeknya kami akan perjuangkan upah guru PAUD di desa meningkat yang bisa dibiayai dari dana desa," katanya.
Alpiansyah menyatakan bidang kesehatan dan pendidikan di desa merupakan salah satu prioritas untuk meningkatkan status desa menuju desa mandiri.
Bidang pendidikan di desa salah satunya terkait keberadaan PAUD yang dibentuk oleh desa.
"Jadi kepala desa memiliki kewenangan penuh sesuai kemampuan dana desa berdasarkan musyawarah desa agar kedepannya guru honorer swasta PAUD itu mendapatkan penghasilan yang layak, maka itu kami akan panggil instansi terkait bersama kepala desa," kata Alpiansyah.
Diketahui, kedatangan puluhan guru honorer swasta diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Ali Topan, Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu beserta anggota DPRD lainnya.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, perwakilan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Selama ini kami sebagai guru honorer swasta merasa dianaktirikan dan diskriminasi, dengan status yang tidak jelas serta upah yang tidak layak dan tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK), bahkan rata-rata di bawah Rp1 juta," kata Ketua Forum Guru Honorer Swasta Kapuas Hulu Hamdi, saat menyampaikan keluhan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis sore.
Hamdi menuturkan kehadiran perwakilan guru honorer swasta khusus guru PAUD itu untuk menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, yaitu menolak diskriminasi guru honorer swasta, meminta agar ada payung hukum yang jelas terhadap status guru honorer swasta, memberikan upah yang layak serta berharap dapat masuk sebagai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menceritakan keluhan para guru PAUD di desa selama ini merasa dianaktirikan dengan status dan penghasilan jauh berbeda dengan guru sekolah formal.
Padahal, kewajiban dan tanggungjawab seorang guru itu sama-sama untuk mencerdaskan anak bangsa, baik itu sekolah formal maupun non formal.
Apalagi terkait wajib pendidikan 13 tahun oleh negara, yang dimulai dari PAUD, akan tetapi guru honorer swasta khususnya PAUD belum jelas statusnya.
"Kami sangat berharap ada solusi dan kebijakan pemerintah minimal untuk peningkatan upah guru honorer swasta yang mengacu kepada upah minimum kabupaten," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menjelaskan PAUD di desa dibentuk oleh pihak desa yang masuk dalam pendidikan non formal.
Dia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu telah berupaya untuk mengakomodir guru honorer swasta khususnya PAUD desa, akan tetapi terbentur oleh peraturan.
"Ada koridor yang tidak bisa kita langgar sebab semua ada ketentuan yang mengaturnya," kata Petrus.
Petrus menuturkan keluhan guru honorer swasta tersebut merupakan suatu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Untuk bisa diakui keberadaannya, pendirian PAUD juga mesti memenuhi ketentuan, juga berkaitan dengan guru yang diharuskan memiliki kompetensi.
Ketua PGRI Kapuas Hulu Sunarko juga menyatakan siap mengawal nasib guru honorer swasta baik itu terkait status guru maupun upah yang layak.
"Ada yang sudah belasan tahun mengabdi, namun sangat memprihatinkan upah mereka guru itu sangat tidak layak," katanya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kapuas Hulu Sagitarisman menyampaikan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan penerimaan seleksi PPPK.
Sagitarisman menyebutkan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK memang ada ketentuan, dimana seorang guru mesti berasal dari sekolah negeri minimal dua tahun masa kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Apabila, hal tersebut tidak terpenuhi maka, berdasarkan peraturan yang berlaku yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Terkait persoalan guru honorer swasta khususnya PAUD, sebenarnya sudah masuk dalam kuota usulan pengadaan PPPK, akan tetapi terbentur oleh regulasi pusat.
"Sistem kita diawasi pemerintah pusat, maka apabila tidak sesuai ketentuan dengan sendirinya sistem menolak," jelasnya.
Menyinggung pengadaan PPPK tersebut, menurut Sagitarisman pihaknya melaksanakan sesuai ketentuan peraturan berlaku, bahkan dalam pengumuman juga masyarakat atau publik diberikan ruang untuk menyampaikan apabila menemukan PPPK yang tidak sesuai ketentuan.
"Ada ruang publik untuk melaporkan apabila ditemukan adanya pengadaan PPPK yang tidak sesuai ketentuan, akan tetapi juga ada batasan waktunya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu Alpiansyah mengatakan atas keluhan guru honorer swasta khususnya PAUD desa, pihaknya akan memanggil pihak eksekutif terkait, termasuk pihak kepala desa, perwakilan guru dan semua pihak lainnya untuk mencari solusi agar guru honorer swasta tersebut mendapatkan upah yang layak.
"Secara aturan penerimaan PPPK tentu itu memakan waktu cukup panjang, akan tetapi jangka pendeknya kami akan perjuangkan upah guru PAUD di desa meningkat yang bisa dibiayai dari dana desa," katanya.
Alpiansyah menyatakan bidang kesehatan dan pendidikan di desa merupakan salah satu prioritas untuk meningkatkan status desa menuju desa mandiri.
Bidang pendidikan di desa salah satunya terkait keberadaan PAUD yang dibentuk oleh desa.
"Jadi kepala desa memiliki kewenangan penuh sesuai kemampuan dana desa berdasarkan musyawarah desa agar kedepannya guru honorer swasta PAUD itu mendapatkan penghasilan yang layak, maka itu kami akan panggil instansi terkait bersama kepala desa," kata Alpiansyah.
Diketahui, kedatangan puluhan guru honorer swasta diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Ali Topan, Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu beserta anggota DPRD lainnya.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, perwakilan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024