Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik soal aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa seorang pegawai negeri sipil pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara bernama Yuniar.
"Saksi Hadir dan didalami terkait dengan aliran dana tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Jumat (8/11). Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal berapa besar aliran dana yang sedang ditelisik tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba soal kepemilikan asetnya terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikkonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
AGK saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, sehingga penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub, yang juga sedang ditahan di Rutan Ternate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa seorang pegawai negeri sipil pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara bernama Yuniar.
"Saksi Hadir dan didalami terkait dengan aliran dana tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Jumat (8/11). Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal berapa besar aliran dana yang sedang ditelisik tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba soal kepemilikan asetnya terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikkonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
AGK saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, sehingga penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub, yang juga sedang ditahan di Rutan Ternate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024