Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat Lombok Tengah untuk tidak terpedaya dengan iming - iming gaji besar bekerja di luar negeri oleh para calo,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan imbauan yang disampaikan melalui pemasaran spanduk tersebut merupakan upaya dari Polri dalam hal memberantas berbagai aksi tindak pidana orang di Kabupaten Lombok Tengah.

Masih ada calon pekerja migran asal Lombok Tengah yang bekerja di luar negeri, namun tanpa melalui prosedur resmi dan hal tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Saat warga mau berangkat lewat para calo, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking,” ujarnya.

Ia menjelaskan TPPO mendapat atensi dari Bapak Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, karena sudah banyak masyarakat menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik bahkan sampai meninggal.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama memberantas dan memerangi tindak pidana perdagangan orang.

“Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang," katanya

Oleh karena itu, ia mohon bantuan kerja sama semua pihak dalam memberikan informasi dan bersama memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang betapa berbahaya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal.

"Kami berharap warga yang ingin bekerja di luar negeri, agar berangkat secara resmi atau legal," katanya.

Pewarta: Akhyar Rosidi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024